Ketahuan Gasak Gudang rongsokan, pelaku pencurian diringkus Sat Reskrim Polres Kendal

Pelaku tindak pidana pencurian ini berjumlah dua orang berinisial EDS (28) sedangkan rekan pelaku berinisial H (23) Pelaku berhasil ditangkap dilokasi kejadian dan diamankan Sat Reskrim Polres Kendali di dalam gudang tanpa melakukan perlawanan.
KENDAL - Meldanewsonline.id 
Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang pengepulan rongsok dukuh Gondoarum Desa Jamearum RT4/4 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Senin (12/9/2022).
 
Pelaku tindak pidana pencurian ini berjumlah dua orang berinisial EDS (28) sedangkan rekan pelaku berinisial H (23) Pelaku berhasil ditangkap dilokasi kejadian dan diamankan Sat Reskrim Polres Kendali di dalam gudang tanpa melakukan perlawanan.

Adapun modus yang digunakan pelaku seperti biasanya dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi sekitar pukul 19.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono SH. MH menjelaskan kronologi kejadian,
"Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 wib, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban, kemudian korban mengajak warga untuk mengepung gudang, tahu dikepung oleh warga pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga", jelas AKP Agus Budi Yuwono.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan, "Telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku berinisial EDS warga Desa Karang Mulyo RT 4/4 Kecamatan Pegandon dan H warga Desa Sumbersari RT 4/4 Kecamatan Ngampel, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti",ucap Kapolres Kendal.

Kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti  satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.
( mangapul saragih)

Posting Komentar

0 Komentar