Kasikum Polres Kapuas Hulu Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan hukum di Polsek Hulu Gurung

Kapuas Hulu -  Meldanewsonline.id 
Kasi Hukum Polres Kapuas Hulu Iptu Rudi Hartono memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di aula Polsek Hulu Gurung, Jum'at (30/9/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Hulu Gurung yang diwakili oleh Kasium Bripka Khairul Fathan beserta personil Polsek Hulu Gurung dan diikuti juga oleh personil Polsek Pengkadan Polres Kapuas Hulu.

Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Kasi Hukum Polres Kapuas Hulu, Iptu Rudi Hartono yang didampingi oleh Ps. Kasubsiluhkum Sikum Polres Kapuas Hulu, Aiptu Yadi Rustandi, S.H.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut diawali dengan pembacaan do'a, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kapolsek Hulu Gurung yang diwakili oleh Kasium Bripka Khairul Fathan. Kemudian sambutan Kasikum Polres Kapuas Hulu, Iptu Rudi Hartono, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Perkap Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri dan Perkap Nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri disampaikan  oleh Iptu Rudi Hartono serta penyampaian materi oleh Aiptu Yadi Rustandi, S.H. tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan penyerahan materi sosluhkum.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasi Hukum, Iptu Rudi Hartono mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.

“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Polri rutin dilaksanakan di Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu,” ujar Iptu Rudi Hartono.


Penulis : JS/Hms Res KH

Posting Komentar

0 Komentar