IMO Kabupaten Melawi:20% Ketahanan Pangan Dana Desa Perlu Pengawasan.

Fhoto: Lilik Hidayatullah Ketua DPC IMO.                Kabupaten Melawi 

Melawi, Meldanewsonline.id - Ketua DPC.IMO(Ikatan Media Online) Indonesia Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah menyampaikan dalam keterangan Pers selasa 27 september 2022 mengatakan,untuk menyikapi keluhan dan informasi  masyarakat  Berkaitan dengan kegiatan tentang pelaksanaan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Melawi sejumlah jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam wadah IMO berkomitmen dalam pengawasan setiap kegiatan yang mengunakan keuangan Negara baik APBN,APBD,BUMN,  BUMD.dan DD.

Lilik Hidayatullah mengatakan bahwa  kami hadir untuk pengawasan dan menggiring agar setiap dana yang di keluarkan betul betul bermanfaat untuk masyarakat dan tepat sasaran

Mekutip dari website akademidesa.id, Berkaitan dengan ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa DD Pemerintah sudah mengatur sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional yang kegiatannya meliputi;

pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan,

pembangunan lumbung pangan Desa,

pengolahan pasca panen, dan

penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:

pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,

pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan

penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahanlahan perkebunan.

Berdasarkan kesepakatan Internasional yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan SDGs 2030, bahwa ketahanan pangan ditujukan untuk:

End poverty (Mengakhiri kemiskinan)

End hunger, achieve food security and improved nutrition, and promote sustainable agriculture (Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang lebih baik, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan)

Ensure healthy lives (Menjamin kehidupan yang sehat)

Water and sanitation (Air dan sanitasi)

Sustainable consumption and production (Konsumsi dan produksi berkelanjutan)

Combat climate change (Memerangi perubahan iklim)

Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan:

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya ketahanan pangan harus memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, pangan harus memenuhi unsur:

Tersedia cukup (kecukupan),

Merata, dan

Berkelanjutan

Sedangkan secara kualitas harus memenuhi unsur:

Keamanan pangan,

Keberagaman pangan, dan

Bergizi

Ketahanan pangan tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi tutupnya. 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa (Pasal 6 ayat (2) huruf c): penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

Release DPC.IMO Kabupaten Melawi. 

Posting Komentar

0 Komentar