Beroperasinya Tambang Emas di Luwu, Buka Peluang Naikkan Derajat Masyarakat Sekitar

Luwu - Meldanewsonline.id Keberadan perusahaan tambang emas PT. Masmindo Dwi Area (MDA) dinilai memberikan dampak dan kontribusi yang besar kepada perekonomian suatu daerah. Termasuk manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitar daerah pertambangan.

Meski selama ini ada kesan, yang menilai perusahaan hanya memanfaatkan sumberdaya alam, dan merusak lingkungan. MDA hadir sebagai perusahaan yang bergerak untuk kepentingan bersama, memakmurkan masyarakat sekitar, termasuk dukungan infrastruktur sekitar lokasi pertambangan tanpa merusak ekosistem alam, termasuk lingkungan ekologi maupun kondisi sosial masyarakat.

Dalam regulasi disebut, perusahaan tambang wajib memiliki program community development atau yang dikenal juga dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR. Kegiatan CSR ini bukan sekedar kegiatan amal atau public relation, namun memang wajib bagi perusahaan tambang. Itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Pasal tersebut berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumberdaya Alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dari sisi perusahaan menyelenggarakan CSR merupakan upaya melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut membantu keberadaan perusahaan sekaligus kelancaraan operasional tambang. Di sisi lain masyarakat sekitar yang memiliki resiko tinggi akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraannya dari Program CSR.

Sementara itu, seorang warga Desa Boneposi di Latimojong, membeberkan besarnya kontribusi pertambangan dalam mendorong kesejahteraan masyarakatnya. Latimojong sendiri sebelumnya disebut desa terpencil, dengan jarak tempuh berkendara selama satu jam atau berjarak sekitar 35 kilo meter dari ibu kota Kabupaten Luwu.

“Alhamdulillah, kalau terkait keberadaan Masmindo (perusahaan tambang) di Latimojong khusus Masmindo dengan manajemen yang baru cukup besar berkontribusi, di antaranya bidang pendidikan, pembangunan sekolah, dan bantuan honor bagi tenaga pendidik di desa SDN Salubulo,” terangnya, pada Rabu lalu (14/9).
Hal senada juga disampaikan Bupati Luwu Dr. H. Basmin Mattayang M.Pd. beberapa waktu yang lalu, menurutnya tambang di Luwu memiliki potensi yang cukup besar dan akan membawa dampak peluang terbukanya lapangan kerja yang besar.

"Luwu miliki potensi cukup besar, kalau benar-benar tambang dikelola dengan bagus, pasti mensejahterakan,” singkatnya.

Undang-Undang No.4 Tahun 2009 pada pasal 3 menjelaskan bahwa usaha pertambangan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara serta menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Usaha pertambangan merupakan salah satu yang memberikan pengaruh yang besar kepada masyarakat. Tidak dipungkiri kalau sebuah perusahaan didirikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat di sekitarnya, tentu memberikan dampak bagi peningkatan kehidupan perekonomian masyarakatnya sehingga mereka juga bisa merasakan manfaat dari didirikannya sebuah perusahaan tambang. Selain dampak yang positif, tentu saja ada juga dampak negatif yang bisa di timbulkan dari pendirian sebuah perusahaan, khususnya dalam bidang pertambangan. Kondisi ini seperti halnya terjadi pada masyarakat di sekitar pertambangan PT. Masmindo Dwi Area.

Perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang dikelilingi oleh aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut membutuhkan campur tangan pihak perusahaan dalam membangun daerah disekitar wilayah kerja perusahaan tersebut. Tanggung jawab sosial perusahaan dan masyarakat tetapi juga melibatkan pemerintah, khususnya pemerintah lokal dalam hal hak dan kewajiban warga negara serta manajemen pembangunan dan pengembangan masyarakat. Aksi atau tanggung jawab sosial perusahaan setidak-tidaknya menfokuskan pada tiga isu dalam CSR (Corporate Social Responsibility) yakni tatakelola perusahaan, lingkungan, dan pengembangan masyarakat

Beroperasinya perusahaan pertambangan emas di Latimojong nantinya tahun 2023 memunculkan dampak yang nyata bagi masyarakat sekitar. Perubahan sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan adalah peristiwa-peristiwa yang dapat dipastikan muncul sebagai warna baru dalam kehidupan masyarakat sekitar. Harapannya perubahan positif yang menjadi harapan meskipun tidak dapat dipungkiri pula bias-bias negatif muncul dari proses perubahan sosial tersebut. (Isn/Luwu).

Posting Komentar

0 Komentar