Adapun Kronologi awal, kejadian sodara, AM ini menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban, selanjutnya AM meminta sejumlah uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk registrasi ke Kantor Pengadilan Agama dan pada bulan Februari 2022
Kuburaya,Kalbar- Meldanewsonline.id
Lama melarikan dirinya pria inisial AM (38) tahun di bekuk Kepolisian Sektro Ambawang di rumah kontrakannya Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Timur pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jam 23.00 Wib.
Sodara Juma'Iyah (31) tahun korban yang berkali-kali di tipu AM dalam pegurusan surat cerai hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,(Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingg membuat geram,Terus korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Sungai Ambawang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/316/ IX / 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI Ambawang Tanggal 09 September 2022.
"Piah Polsek Sungai Ambawang,Membenar kan,Iya" kami mengamankan seorang pria berinisial AM (38) tahun, AM diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan terhadap Juama'Iyah (31), AM kami amankan di rumah kontrakannya bertempat di Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Timur pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jam 23.00 Wib, kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K., di ruang kerjanya kepada awak media, Rabu 15/9/22.
"Adapun Kronologi awal, kejadian sodara, AM ini menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban, selanjutnya AM meminta sejumlah uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk registrasi ke Kantor Pengadilan Agama dan pada bulan Februari 2022 AM kembali meminta sejumlah uang kembali kepada korban sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), pada bulan Maret 2022 AM kembali meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan yang sama yakni, pengurusan surat cerai dikantor Agama sebesar Rp.1.000.000 ( Satu juta rupiah) dan korban memberikan uang tersebut kepada AM, selanjutnya di tanggal 29 Mei 2022, AM menghubungi korban melalui via HP untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ) oleh pelapor disanggupi dengan meberikan uang tersebut ke AM via transfer, terang Boy
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 ( enam juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih dalam Boy menerangkan, Pelapor menghubungi AM melalui Via HP untuk menanyakan surat cerai yang di urusnya, akan tetapi nomor HP AM sudah tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang, kata Boy
"Tersangka AM saat ini sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan barang bukti yang di amankan dari AM berupa 2 buah buku nikah dan 1 buah kartu ATM Bank BCA, imbuhnya.
Kami dari Polsek Sungai Ambawang menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya khusus warga Kecamatan Sungai Ambawang, untuk tidak melakukan pengurusan surat-surat penting apa pun itu kepada calo, agar pengurusan surat menyurat langsung kepada yang berwenang agar tidak terjadinya perkara penipuan,Tegas Kapolsek.
Sumber:Humas Polres Kuburaya,Polda Kalbar.
(Penulis : humas_Deby/ResKR)
0 Komentar