Kuburaya,Kalbar- Meldanewsonline.id
Pria inisial YF (22) tahun, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi, lantaran aksi bejatnya mencabuli korban seorang wanita (16) tahun
YF salah satu warga Kecamatan Batu Ampar yang berprofesi sebagai pengangguran ini tak mampu menahan Nafsu bejatnya, untuk memuluskan niatnya YF membawa korban ketempat sepi di salah satu Kecamatan Batu Ampar, Pada hari Minggu, 4 September 2022.
Pria Pengangguran ini berhasil merayu korban, YF dengan bejatnya memaksa korban untuk memegang kemaluannya, karena sudah tak tahan, YF membaringkan korban serta membuka celana panjang dan celana dalam korban, saat itu korban mencoba menahan perbuatan YF namun tak mampu, hingga YF berhasil menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial YF (22) tahun, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilaporka orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, hari Rabu tanggal 14 September 2022.
"Kejadian tersebut memang benar dan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, terhadap pelaku inisial YF sudah kami amankan di Polres Kubu Raya. Dan dapat saya jelaskan disini, posisi kasus dalam tahap peyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, kata Rivanda pada saat dikonfirmasi di ruangkerjanya, Jumat (23/9/22) pagi.
" YF melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya kepada korban, dan dia sengaja membawa korban ketempat sepi untuk memuluskan perbutannya di salah satu tempat Kecamatan Batu Ampar pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 14.00 wib, pengakuan YF perbuatannya terhadap korban hanya sekali, ungkap Rivanda
Akibat perbuatannya YF dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Undang -undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis:Res Polres KKR
Sumber:Humas Polres KKR,Polda Kalbar
0 Komentar