TANGERANG - Meldanewsonline.id
Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 wib di Perum Nuansa Mekarsari Desa. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, telah terjadi tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH dalam keterangannya, bahwa awal mula kejadian sekira jam 23.00 wib pada saat unit Reskrim Polsek rajeg yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melaksanakan observasi wilayah di desa Mekarsari.
“Kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa di Perum Nuansa Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang terdapat aktivitas yang mencurigakan karena banyak tumpukan jerigen diduga berisi minyak (BBM-red),” kata Kapolsek Rajeg.
Kemudian berbekal informasi tersebut, lanjutnya, anggota unit reskrim Polsek Rajeg mendatangi alamat yang dimaksud dan benar terdapat banyak jerigen disamping rumah kemudian Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Bayu Sujatmiko berikut anggota menemui pemilik rumah yang mengaku bernama JWR untuk melakukan konfirmasi perihal tumpukan jerigen dan isi jerigen tersebut.
“Selanjutnya pemilik rumah menjelaskan bahwa jerigen dan isi jerigen tersebut berisi bahan bakar jenis pertalite kemudian karena JWR tidak bisa menunjukkan perizinan yang Sah selanjutnya 49 (empat puluh sembilan) jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite dan 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Pick Up Nopol B-9189-NAO tersebut dibawa ke Polsek Rajeg guna penyidikan lebih lanjut.” tandasnya. (Mangapul saragih)
0 Komentar