MELAWI, KALBAR - Meldanewsonline.id
Kepengurusan Komite Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh Kabupaten Melawi periode 2021/ 2022 sampai 2024/2025 yang baru di SK Semasa kepemimpinan kepala sekolah M. Saleh, S.Pd pada Tanggal 23 Januari 2022 tiba tiba saja di lengserkan oleh kepala sekolah SDN 06 Nanga Pinoh yang baru Mariyoto, S.Pd,I. Sementara proses pemilihan ketua Komite pada bulan Desember tahun 2021 dilaksanakan secara musyawarah dan ketua terpilih secara aklamasi.
Proses pergantian Komite Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh tersebut menuai pro dan kontra baik di pengurus komite maupun dikalangan orang tua wali murid. Hal ini seperti terlihat saat proses rapat komite sempat terjadi keributan antar orang tua wali murid. Tentunya atas kejadian tersebut sudah membuat dunia pendidikan tercoreng, sebab keributan tersebut ada disaksikan oleh anak didik yang berada di sekolah tersebut.
Dimana proses pergantian Komite sekolah tersebut juga tanpa sepengetahuan ketua komite sekolah yang lama. Kepsek mengundang orang tua murid untuk rapat komite pada hari ini.
" Saya sebelumnya tudak diberitau kalau ada rapat komite hari ini. Karena ada orang tua murid yang menanyakan ke saya mengenai undangan rapat mereka bertanya akan hal itu karena dalam undangan ditandatangani kepsek bukan komite sekolah. Setelah saya tanyakan ke kepsek baru undangan di antar oleh salah seorang guru SDN 06 ke rumah ," Ungkap Hj. Nur Betty Eka Mulyastri Ketua Komite Sekolah Sd Negri 6 Nanga Pinoh saat ditemui awak media, Rabu ( 31/08/2022 ).
Saya dan pengurus komite lainnya terkejut tiba-tiba dalam rapat mebahas tentang pemberhetian dan pengangkatan ketua komite baru. Sedangkan posisi saya dan kepengurusan komite masih sah sampai tahun 2025. Dan saya juga belum mengundurkan diri. Tentunya dalam hal ini saya bertanya, ada apa? Terkait regulasi pengangkatan saya jika berbenturan dengan aturan hukum dan regulasi tentunya bisa dibicarakan terlebih dahulu, Tidak dengan tiba-tiba seperti ini.
" Saya terkejut tiba - tiba dalam rapat tersebut agendanya adalah pemberhentian pengurus komite lama dan pemilihan ketua komite baru.", tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komite Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh, Rudi menduga pemberhentian sepihak tersebut itu diduga adanya muatan kepentingan orang - orang tertentu. Adanya pemberhentian sepihak oleh kepala sekolah SDN 06 Nanga Pinoh ini kami minta penjelasan dan dasar aturan apa yang di pakai kepala sekolah SDN 06 Nanga Pinoh.
" Selain itu perlu di ingat Sekolah adalah tempat mengenyam pendidikan dan sekolah bukan milik perorangan namun sekolah tersebut milik seluruh elemen masyarakat kabupaten Melawi", ungkapnya.
Salah seorang orang tua murid saat dikonfirmasi awak media terkait kehadirannya dalam rapat yang di gelar di SDN 06 Nanga Pinoh menyampaikan, dirinya terkejut saat sampai diruang rapat ternyata di undang rapat pemilihan komite sekolah yang baru.
" Saya tidak tau pak kalau ada rapat pemilihan komite sekolah yang baru, sementara yang Saya tau Komite yang ada sekarang adalah Komite Sekolah yang baru terpilih, lagipula dalam undangan rapat tidak dijelaskan adanya proses pemilihan komite sekolah yang baru ", ujar wali Murid yang namanya tidak ingin dicantumkan.
Berdasarkan peraturan permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 8 ayat (1) dan ayat(2) halaman ketujuh menyebutkan;
(1).Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2).Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika kita cerna peraturan tersebut dasar apa atas dibentuknya kepengurusan yang baru sementara SK terdahulu masih berlaku dan pembentukan tanpa ada pembubaran dan pemberhentian pengurus aktif.(Red)
0 Komentar