Meldanewsonline.com
Polres Landak - Polsek Sengah Temila, Jaes (68) ditemukan gantung diri di dalam kamar rumahnya yang berada di Dusun Raden Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak pada Jum'at 10 September 2021 Pagi.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat saksi atas nama Yohanes Marius yang merupakan anak kandung dari korban pergi ke rumah korban sekitar pukul 08.00 WIB.
"Jadi pada saat saksi membuka pintu depan dan masuk kedalam rumah korban, saksi melihat korban sudah dalam posisi tergantung di dalam kamar dengan seutas tali dari kulit kayu (kapoa)," ujar Kapolsek.
Merasa panik, kemudian saksi memberitahukan kepada Alexander yang merupakan ketua Rt serta tetangga rumahnya.
Kemudian saksi meminta Alexander menghubungi Pihak Kepolisian Sektor Sengah Temila dan pihak Puskesmas Pahauman.
Tidak lama kemudian warga sekitar pun berdatangan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, pihak kepolisian Sektor Sengah Temila bersama pihak Puskesmas Pahauman langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat anggota melakukan olah TKP, disaksikan oleh keluarga korban, Ketua RT dan Kadus Raden serta masyarakat. Kemudian jenazah diturunkan, selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan secara medis oleh perawat Puskesmas Pahauman," jelas Kapolsek.
Dikatakannya, dari olah TKP bersama tim medis, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda bekas penganiayaan, korban murni meninggal akibat gantung diri.
Ipda Chanel juga berpesan agar warga jangan mudah berputus asa mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Menurutnya, mengakhiri hidup tidak akan membuat bebas dari segala permasalahan.
"Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima dan tidak perlu melakukan Autopsi. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya," tutup Kapolsek
Penulis : Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak
0 Komentar