Polsek Jongkong Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Karhutla.


Polsek Jongkong Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Karhutla.






www. meldanews online.com--Polres Kapuas Hulu-Polsek Jongkong

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar kepada masyarakat di Kecamatan Jongkong, Jum'at (3/9/2021).


Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady menjelaskan bahwa sosialisasi  Maklumat Kapolda Kalbar Nomor Mak/2/VIII/2021 yaitu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.


IPDA Dendy Arif Setiady juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar tersebut agar masyarakat dapat mematuhi serta mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga di wilayah Kecamatan Jongkong bebas dari karhutla, tegasnya. 


Penulis : Yus Lnd.

Editor    : I. Z. 

Publikasi : MR. Eddy. 

Posting Komentar

0 Komentar