Meldanewsonline.com
PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.119 butir yang diungkap beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence tentang pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Narkoba, pada Kamis 5 Agustus 2021 di Halaman Direktorat reserse Narkoba Polda Kalbar.
Timnya meringkus dua tersangka pada 19 Juli 2021 di depan gereja pinggir jalan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
”Dari kasus ini pihaknya mengamankan dua orang pria, yang berinisial RHD dan DJA. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir narkoba jenis pil ekstasi, satu unit mobil dan dua unit handphone,” kata Yohanes.
Setelah dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, 2.524 butir pil ekstasi dinyatakan positif dan 595 butir dinyatakan negatif.
Setelah didalami lebih lanjut, tim juga berhasil menangkap SM yang tinggal di Pontianak timur dan barang bukti yang diamankan sebanyak empat bungkus Narkotika Jenis sabu seberat empat ons dan satu unit Handphone.
Dari hasil pemeriksaan SM kata Hernowo, tim mengamankan tersangka ILH, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu unit Handphone dan satu unit Sepeda Motor.
Lebih lanjut Hernowo mengatakan dari hasil pengembangan SM dan ILH yang sudah di tetapkan menjadi tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka WW di Mega Mall Pontianak dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone.
“Setelah di dalami lebih lanjut kelima tersangka ini bisa masuk atau di kategorikan dalam tindak Pidana Pencucian Uang, dan setelah kita telusuri aset-aset mereka cukup lumayan, dari hasil menjual barang haram tersebut,” tutupnya.
Penulis : Bripda Juni
Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar
Kombes Pol Donny Charles Go., S.IK.
Kabidhumas Polda Kalbar
Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @pnc_poldakalbar
YouTube : PNC_PoldaKalbar
Post: Redaksi Meldanewsonline.com
0 Komentar