Dengan Bermodal Bentangkan Banner, Polisi Bersama Warganya Mencegah Pungli Dan Korupsi



Meldanewsonline.com 

Polres Landak,Polsek Menjalin- Salah satu program yang gencar di laksanakan saat ini adalah saber Pungli guna menciptakan pelayanan dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Polisi selaku pelayanan terdepan ambil peran yang sangat menentukan yaitu sebagai agen perubahan salah satu tugasnya adalah menjadi penyampaian atau ujung lidah mengenai tindakan kejahatan pungli ( pungutan liar ) ataupun melakukan suap supaya berurusan lebih cepat karena sangat melanggar Hukum.

Demi Untuk Menghindari hal hal tersebut Personel Polsek Menjalin Brigpol Agus Hermawan melakukan sosialisasi menggunakan Banner kepada Warganya di Kecamatan Menjalin dengan mengajak untuk bersama sama melawan korupsi dan aksi pungli supaya tidak ada terjadinya tindakan kejahatan tersebut. Senin (16/8/2021 ) 

Brigpol Agus Hermawan pada saat melaksanakan sosialisasi mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Kecamatan Menjalin agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana pemerintahan dan Pelayanan Publik.

“Semoga dengan sosialisasi ini tentang pemberantasan Pungli maupun korupsi yang dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat terutama penggunaan dana desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan juga jangan menjadi pelaku korupsi yang dapat merugikan negara,” ucapnya.

Agus menambahkanTerhadap Warganya Jangan sampai menjadi Pelaku Korupsi dan melakukan pungli dengan meminta uang biar berurusannya bisa cepat,karena ini perbuatan yang tidak baik di mata hukum dan apabila ada warga yang melakukan kegiatan tersebut segeralah laporkan ke Pihak Berwajib khususnya Polsek Menjalin biar bisa di tindak lanjuti," ujarnya

Kapolsek Menjalin Iptu Burhan nuddin,SH ketika dikonfirmasikan menuturkan bahwa sosialisasi berkaitan dengan sapu bersih pungli ini rutin kami laksanakan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga masyarakat bahwa memberi dan menerima pungli dapat terjerat hukum.

"Kita membentangkan Spanduk itu agar masyarakat juga turut berpartisipasi untuk memerangi terjadinya pungli maupun korupsi dan Ketika warga melihat kegiatan tersebut (Pungli) harus dengan berani melaporkan ke pihak yang berwajib khususnya Polsek Menjalin," Ungkap Kapolsek

Penulis : Rodiansyah Humas Polsek Menjalin Polres Landak

Posting Komentar

0 Komentar