TIDAK PUAS HASIL PILKADES, INI PERMINTAAN WAKIL BUPATI SINTANG

 TIDAK PUAS HASIL PILKADES, INI PERMINTAAN WAKIL BUPATI SINTANG



Meldanews online .com. Sebanyak 291 desa  yang ada di 14 kecamatan Kabupaten Sintang sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021. Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, kalau 291 desa melaksanakan Pilkades hari ini, maka ada 74 persen desa di Kabupaten Sintang menyelenggarakan proses demokrasi tingkat desa pada hari yang sama. Ada 1.005 TPS dengan jumlah calon kepala desa ada 1. 023 orang dan jumlah DPT mencapai 188. 820 orang. 

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH usai melakukan monitoring di beberapa Tempat Pemungutan Suara pada Rabu, 7 Juli 2021 mengharapkan agar calon calon kepala desa dan para pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala desa agar melapor secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan. “memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi), maka segala hal karena ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual” tegas Wakil Bupati Sintang


“mengenai hal ini, kita sudah keluarkan instruksi dan sudah disampaikan ke Camat Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan SeKabupaten Sintag, Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Sintang” tambah Wakil Bupati Sintang 

“penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dengan memprioritaskan secara virtual dan secara tertulis. Penyampain berkas atau dokumen gugatan disampaikan ke DPMPD Kabupaten Sintang, tidak lebih dari 1 (satu) orang. Penyampaian berkas dan penyelesaian sengkata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang” tambah Wakil Bupati Sintang.


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan bahwa pihkanya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Sintang Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Berbasis Mikro Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “surat instruksi tersebut sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati Sintang. Dasar dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan kedua Perbub Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. 

“instruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sintang Nomor: 360/3202/BPBD/2021, tanggal 6 Juli Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019” terang Herkulanus Roni

[7/7 13.50] Sukur Saleh: Sebanyak 188. 820 Warga Gunakan Hak Suara, Pilkades Serentak Kabupaten Sintang Berlangsung Lancar

Sebanyak 188. 820 warga Kabupaten Sintang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak suaranya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 pada Rabu, 7 Juli 2021. Sebanyak 1. 005 Tempat Pemungutan Suara di 291 desa secara serentak di tutup pada pukul 13. 00 WIB. 

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto bersama unsur Forkopimda melakukan monitoring langsung proses pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021. Ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang dimonitoring oleh Wakil Bupati Sintang yakni  2 TPS di  Desa Baning Kota dan 1 TPS di Desa Merti Guna Kecamatan Sintang. 

Wakil Bupati Sintang usai melakukan monitoring menilai proses pemungutan suara pemilihan kades sejauh ini berlancar lancar dan tertib sesuai protokol kesehatan. "Saya melihat berjalan dengan lancar, aman tertib. Pelaksanan pilkades bagus, semua saksi dan panitia juga hadir standby. Prokes memenuhi standar, ada tempat cuci tangan, pakai masker jaga jarak juga," kata Wakil Bupati Sintang

“guna mensukseskan pilkades serentak ini, Pemkab Sintang melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan. Ratusan personel disebar ke setiap TPS. Tak hanya itu, Pemkab Sintang juga sudah mengeluarkan regulasi untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan pemilihan kepala desa. Saya berharap pilkades berjalan lancar dan aman tertib. Sebagai warga negara harus menggunakan hak pilihnya," harap Wakil Bupati Sintang. 

Ketua Panitia Pilkades Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Sintang yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan sebanyak 291 desa sudah melakukan pemungutan suara dengan lancar. “dari pagi hingga siang ini. Pelaksanaan pilkades  bisa berjalan lancar dan aman. Saya berdoa dan berharap agar  aman dan lancar sampai  ke tahapan penetapan pemenang pilkades. Yang kalah agar legowo menerima hasil proses yang sudah demokratis ini. Dan yang memang jangan merayakan secara berlebihan. Malah yang menang harus mulai mencatat janji-janjinya kepada masyarakat” terang Yosepha Hasnah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menjelaskan kondisi terkini pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sintang. “tadi jam 13. 00 sebanyak 1. 005 tempat pemungutan suara di 291 desa sudah ditutup proses pencoblosan. Setelah itu panitia pemilihan di TPS istirahat, baru melakukan penghitungan suara. Sampai jam 13. 30 WIB ini, kami tidak menerima laporan gangguan dan hambatan dari petugas di lapangan. Artinya semua berjalan lancar, aman, damai dan demokratis. Tetapi kita terus melakukan komunikasi dengan teman-teman di kecamatan. Kita monitor terus kondisi di lapangan” terang Herkulanus Roni. 

“pilkades serentak yang kita laksanakan ini sangat besar. Karena 74 persen desa di Kabupaten Sintang melaksanakan pilkades secara serentak. Kita sudah mengeluarkan aturan, pedoman, dan tata cara untuk melaksanakan pilkades ini. Sehingga bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar. Tahun 2022 mendatang ada 74 desa lagi yang akan melaksanakan pilkades serentak ini” terang Herkulanus Roni.

Posting Komentar

0 Komentar