*Peserta Lelang Proyek Minta Pokja Evaluasi Ulang Dan Gugurkan Pemenang*


Meldanewsonline.com 


Sekadau ...

Kelompok Kerja Penyedia Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau ,Saat ini menjadi pembicaraan sejumlah pengusaha jasa kontruksi   di Kabupaten Sekadau.


Hal ini dikarenakan

Menurut  keterangan NK , Direktur salah satu perusahaan jasa kontruksi peserta lelang proyek  di Kabupaten Sekadau ,mengatakan Perusahaannya belum lama ini mengikuti lelang proyek pada Dinas Kesehatan ,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau .


Untuk pelelangan pekerjaan - pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Selalong Dan   Pembangunan Gedung Puskesmas SP lll ( DAK Fisik 2021 ).


Hasil Evaluasi dijelaskan oleh Pokja bahwa gugurnya penawaran perusahaannya pada tahapan Evaluasi Teknis .


BAB.lV Lembar Data Pemilihan ( LDP ) F. Persyaratan Teknis 6. Persyaratan teknis lainnya sesuai yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pada peralatan Utama Dumtruk melampirkan bukti uji KIR dan / atau Bukti Lulus Uji  Elektrik  ( BLUE ) pada waktu pemenuhan syarat berkontrak


BAB.lV Lembar Data Pemilihan ( LDP ) F. Persyaratan Teknis 6. Persyaratan tenis lainnya sesuai yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pada peralatan Utama Dumtruk melampirkan bukti uji KIR dan / atau Bukti Lulus Uji  Elektrik  ( BLUE ) pada waktu pemenuhan syarat berkontrak / pelaksana pekerjaan .


NK ,Direktur salah satu perusahaan peserta lelang  tidak dapat menerima perusahaannya telah digugurkan pada saat Evaluasi Teknis .

Karena menurutnya penawaran yang dibuatnya  sudah benar sesuai dengan dokumen penawaran dan semua  persyaratan  yang diminta dalam dokumen lelang sudah terpenuhi.


Berdasarkan Point 2 diatas bahwa penawaran yang disampaikannya adalah benar sesuai dengan dokumen pemilihan Nomor  : 027 / 22 / Kontruksi  / Pokja / 2021 Tanggal 17 Juni 2021 dan sesuai dengan Kerangka  Acuan Kerja  ( KAK ) yang sudah di tetapkan sebagai dasar peserta untuk melakukan penawaran.


NK ,bersedia dan meminta kepada Pokja di evaluasi ulang sesuai dengan yang tercantum dalam KAK pada point B .

Tentang persyaratan penawaran teknis jika disebutkan bahwa uji KIR  dan/atau Bukti Lulus Uji Elektrik  ( BLUE ) diwajibkan harus diupload dalam dokumen penawaran otomatis persyaratan tersebut harus dicantumkan kedalam point' diketerangan  dan bukan hanya pemenuhan syarat berkontrak  / pelaksanaan pekerjaan.


Suryadi Dan Berry , Pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Saat didatangi ke kantornya 7/7 , untuk diminta keterangan dan komfirmasi nya di Komplek Perkantoran PemKab Sekadau ,menurut keterangan salah seorang pegawai kantor tersebut ,belum masuk kantor padahal waktu menunjukan  sudah Jam 11 siang .


Sementara di hubungi melalui pesan Wash App ,ke nomor ponsel nya Suryadi juga Berry   tidak menjawab .


Hendry Alfius ,Kadis Kesehatan ,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau ,mengatakan untuk saat ini Proses lelang untuk pekerjaan Puskesmas Selalong Dan SPlll , masih di Kelompok Kerja Penyedia Barang Dan Jasa.( M.Tasya )


Post: Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar