Landak,Kal-bar. - Bidiksatu.com
Kejaksaan Negeri Landak telah mengungkap Kasus Tipikor dana Desa di hari menyambut peringatan HBA ke 61 dan IAD ke 21, kasus yang di ungkap tersebut dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.Karena diduga telah melakukan penyelewengan dana Desa yang bersumber dari APBDes 2020.
Eks Kades Sungai Segak yang dimaksud adalah ES(34). Menurut paparan konferensi press Kajari Landak Sukamto, SH mengatakan, tersangka ES tersebut resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Landak, lantaran terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 427.712.540.71.(empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus empat puluh tujuh puluh satu rupiah).
” Tersangka ini telah menyelewengkan dana Kegiatan Fisik dan Non fisik untuk pembangunan di Desa, kerugian tersebut hanya hitungan dari Inspektorat saja, besarnya kerugian bisa saja bertambah jika hasil Audit BPKP mendapat temuan baru,” kata Sukamto saat konferensi press. Senin (19/7/2021).
"Sukamto menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari warga desa sungai Segak kepada Kejari Landak, berbekal laporan warga tersebut Kejari pun langsung melakukan penyelidikan dan penahanan.
”Ada laporan dari warga, dan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka mengkaui perbuatanya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.ES pun tidak sanggup mengembalikan dana tersebut,” ucap Kajari Landak.
"Kemudian untuk sementara tersangka ES akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dilembaga pemasyaratan Rutan Kelas IIB Landak, sebelum menghadapi persidangan di kantor pengadilan Tipikor di Pontianak. tidak menutup kemungkinan penahanan tersebut akan diperpanjang selama 40 hari kedepan apabila proses penyidikan masih tetap diperlukan,"ujarnya.
” Atas perbuatannya ini Tersangka ES terancam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 miliar,” terang Kajari Landak.
Publish. : Mr.Eddy
Editor. : Bambang.l
0 Komentar