*FW-LSM Kalbar Indonesia Korwil Melawi
Pertanyakan Rekomendasi IDM Apakah Sudah Sesuai Kretiria Apa Belum???*
Meldanewsonline.com
MELAWI-KALBAR
Presedium FW-LSM Kalbar Indonesia DR.Sukahar SH.MH melalui Kordinator Wilayah FW-LSM Kabupaten Melawi Herry Harjomo,SE mempertanyakan atas hasil penilaian IDM ( Indeks Desa Membangun ) yang mana hasil penilaian tersebut dari Desa berkembang langsung melejit dan menjadi desa mandiri ucapnya kepada media Wartapolri.com Rabu 7 juli 2021.
Herry Harjomo mempertanyakan apakah status IDM tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau berdasarkan perengkingan terhadap penilaian yang sudah ditentukan melalui Undang - Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun ucapnya.
Contoh saja misalnya seperti Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, sebelumnya Desa tersebut adalah Desa Berkembang di tahun 2021 ini ada 23 Desa salah satunya adalah Desa Tanjung Sari yang masuk kategori Desa Mandiri ucap Pria plontos yang kerap di sapa Thony Blaer.
Senada dengan apa yang disampaikan Herry Harjomo diatas,Sekorwil FW-LSM Kabupaten Melawi "Jumain" merasa penasaran dengan sistim penilaian IDM di Kabupaten Melawi.
Menurutnya tidak gampang untuk mendapatkan peningkatan status IDM apalagi dari status Desa berkembang langsung melejit ke desa mandiri, apalagi jika didalam desa tersebut tidak memenuhi 3 hal seperti, Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Jumain juga menyampaikan misalnya seperti Dalam dokumen resmi IDM 2015 dijelaskan, klasifikasi itu untuk menunjukkan keragaman karakter setiap desa.
Selain itu bertujuan untuk menajamkan penetapan status perkembangan desa dan rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan berdasarkan status dari masing-masing desa.
Adapun rentang skor pengukuran status desa dalam IDM dari 0,27–0,92. Sedangkan nilai rata-rata nasional IDM 2015 mencapai 0,566. Klasifikasi status masing-masing desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut: (1) Desa Sangat Tertinggal: < 0,491; (2) Desa Tertinggal: > 0,491 dan < 0,599; (3) Desa Berkembang: > 0,599 dan < 0,707; (4) Desa Maju: > 0,707 dan < 0,815; (5) Desa Mandiri: > 0,815.
Dengan nilai skor masing-masing desa dan klasifikasi status desa, maka dari perhitungan itu diharapkan adanya perbedaan dalam intervensi pendekatan kebijakan. Termasuk status desa akan menentukan jumlah dana yang berbeda sesuai status klasifikasi masing-masing desa.
Dalam dokumen IDM itu juga dicontohkan, untuk Status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal memiliki nilai skor dan situasi yang berbeda. Adanya status kondisi desa itu diharapkan pendekatan kebijakan dan intervensi yang akan dilakukan juga berbeda. Dua status itu melekat, karena minimnya atau desa tidak memiliki fasilitas dasar, seperti pasar, jalan dan kondisinya, fasilitas kesehatan dan tenaganya.
Dalam melihat skor dan ambang batas IDM itu, setidaknya terdapat tiga status desa yang masuk dalam kondisi rentan. Mulai dari status Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.
Rentan dalam arti, jika ada salah satu skor indikator yang bergeser, maka dengan seketika semakin menurun, misalnya dari status Desa Berkembang akan menjadi Desa Tertinggal atau Desa Sangat Tertinggal.
Adapun faktor kerentanan itu adalah terjadinya guncangan ekonomi, bencana alam, konflik sosial berkepanjangan. Tiga hal kerentanan itu memungkinkan status Desa Berkembang akan turun skor dan statusnya, jika faktor kerentanan itu tidak segera ditangani.
Status Desa Berkembang adalah nilai tengah, dan rentan. Faktor-faktor tertentu akan dapat membuat statusnya turun, tapi juga bisa naik menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri.
Agar posisinya bisa naik menjadi Desa Maju, sebuah Desa Berkembang harus mampu mengolah daya potensi desa, mengelola informasi yang baik untuk warga, memiliki inovasi dan prakarsa, dan kewirausahaan.
Setelah mendapat status Desa Maju, desa itu diharapkan menjadi Desa Mandiri jika fasilitas dasar desa sudah terpenuhi.
Sebuah Desa Mandiri harus mampu mengelola potensi desa yang dimiliki, memiliki inovasi dan kewirausahaan desa. Dengan status Desa Mandiri, berdasarkan indikator ukur IDM, diharapkan desa itu memiliki kemampuan tiga dimensi sekaligus: mengelola daya dalam ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan,ucap Jumain.
Jumain juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar penetapan IDM tersebut tidak ada unsur politis apalagi ini berkaitan dengan adanya riwod misalnya prioritas untuk mendapatkan proyek pungkasnya.
Redaksi: meldanewsonline.com
0 Komentar