Melawi. www.Meldanews online.com-Masjid Al Istiqomah di Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang kini masih proses pembangunan mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Tanjung Tengang,melalui telpon seluler kepada Kaperwil Kalbar Wartapolri.com senin 28 Juni 2021.
Slamet Haryanto mengatakan kalau dirinya sudah menandatangani penyaluran bansos tersebut.
Besarannya binsos yang di terima Rp.50.000.000(Lima Puluh Juta Ruplah) Bantuan Hibah Kepada Masjid Al-Istigomah, berkeduduka di Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupate Melawi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 428/KESRA/2021 tanggai 7 Mei 2021. NPHD : NOMOR :972/2009/KESRA.
Mewakili seluruh warga masyarakat Desa Tanjung Tengang Slamet Haryanto mengatakan masjid yang di bangun diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp.3,6 milyar rupiah dengan ukuran 28M × 27 Meter atau luas bangunan 756 Meter persegi.
Dalam hal ini kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pemprov Kalbar yang telah bersedia untuk membantu pembangunan tersebut ucap Slamet Haryanto.
Catatan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Pasal4 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
a. Pemerintah pusat:
b. Pemerintah daerah lainnya,
Cc. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau
d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Ayat (4) menyatakan bahwa Pemberian Hibah sebagammana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan,
b. bersifat udak wayib, tidak mengikat, dan:
C. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraanpemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuat dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan/atau
2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,
d. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan: dan e. memenuhi persyaratan penerima Hibah.
Pasal 6 ayat (6) menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7ayat (1) menyatakan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuah ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan,
b. Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan
e. Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
Ayat (2) menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) menyatakan bahwa Kepala SKPD terkatt sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD Ayat (4) menyatakan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
e Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD.
Ayat (2) menyatakan bahwa RKA PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Ayat (1) menyatakan bahwa Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dilubahkan dengan keputusan kepala
daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Ayat (2) menyatakan bahwa Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (J)
menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Kesimpulan :
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan uang/barang atau jasa kepada pemeritah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN atau BUMD, dan/atau Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dalam bentuk hibah. Gubernur Kalimantan Barat dapat memberikan hibah kepada Masjid Al Istiqomah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.
Penulis : Jumain
0 Komentar