Meldanewsonline.com
pontianak-Kalbar,
Ritaudin,SE salah satu Angota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 dan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengawal perjuangan pembentukan provinsi Kapuas Raya karena ini adalah merupakan suatu kebutuhan bagi masyrakat yang harus segera di penuhi demi untuk memperpendek rentang kendali birokrasi kita ke Pemerintah pusat.
"Beliau juga mengatakan demi untuk pemerataan pembangunan wilayah dibagian Timur Kalimantan Barat ", kita berhap agar Bapak Presiden segra mencabut kepres tentang memoretarium tersebut, dan kami dari lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Barat siap dalam membantu anggaran untuk proses terbentuknya Provinsi Kapuas Raya.
"Kembali Ritaudin menyampaikan kepada awak media",bahwa pada hari selasa tanggal 29 Juni Tahun 2021 telah menandatangani kesepakatan yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Ketua Ketua Fraksi Dewan Perwakalan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sepakat terhadap Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Persetujuan Bersarna Gubernur Kalimantan Barat Gan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Atas Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kapuas Raya.
Kesepakatan Bersama tersebut di setujui dan telah di tanda tangani oleh, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD beserta 8 (delapan) Fraksi yaitu Ketua Fraksi PDI, Perjuangan Ketua Faksi Partai Golkar, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat, Ketua Fraksi Partai GERINDRA, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Ketua Fraksi PKS - PPP ,ucapnya.
Ritaudin juga menyampaikan bahwa pihak eksekutif juga sudah menyatakan kesiapannya "Gubernur Kalimantan Barat", telah menyampaikan kesiapannya melalui pernyataannya di media KalbarOnline.Com
"Pemekaran Kapuas Raya Tunggu Putusan Final".
KalbarOnline, Pontianak – Pemekaran Provinsi Kapuas Raya hanya tinggal menunggu keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai oleh Wakil Presiden. Dimekarkan atau tidak.
Namun, pada prinsipnya Provinsi Kapuas Raya sudah sangat layak untuk dimekarkan. Terlebih lagi, Undang-Undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan bahwa daerah perbatasan merupakan prioritas dan layak dimekarkan. Sehingga Kapuas Raya, sudah sepatutnya segera dimekarkan. Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam FGD Nasional tentang Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, yang digelar secara virtual, Senin (1/3/2021).
“Saya sependapat, kita tak perlu lagi cerita data, semua data lengkap sudah kita sampaikan. Pemekaran Kapuas Raya ini sebetulnya, bukan keinginan tapi kebutuhan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai provinsi induk pun ditegaskan Sutarmidji, sudah menyiapkan segala sesuatunya terkait pemekaran Kapuas Raya. Termasuk soal hibah aset Pemerintah Provinsi Kalbar dan sebagainya. Bahkan membantu pembangunan Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Kapuas Raya.
“Seluruh aset milik Provinsi Kalbar yang ada di Kapuas Raya seluruhnya akan kita serahkan. Bahkan kita akan membantu pembangunan Kantor Gubernur dan Kantor DPRD di Kapuas Raya. Soal gaji pegawai negeri itu tidak masalah, karena di mana pun pegawai ditempatkan gajinya melekat, itu tidak ada masalah,” tegasnya.(Jumain)
0 Komentar