Meldanewsonline.com
MELAWI-KALBAR
Ketua Komisi III DPRD Melawi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Heri Iskandar, SH.MH menjelaskan, pihaknya banyak menerima aduan seputar keluhan pelanggan terhadap kenaikan tarif yang dirasa membebani masyarakat hingga kenaikan tarif mencapai 100 persen yang dirasa cukup memberatkan.
" Kita berharap Bupati Melawi dapat meninjau dan mengkaji ulang Perbup Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi. Seharusnya, Perbup tersebut dibahas dan dikaji lagi bersama pihak legislatif agar keputusan itu menjadi keputusan bersama yang tertuang dalam Peraturan Daerah," keterangan H. Heri kepada Media Selasa (15/6/21).
Masih menurut H. Heri, selain kenaikan tarif, peningkatan pelayanan masyarakat sangat penting untuk digaris bawahi, agar sejalan dengan yang diharapkan oleh Pemda Melawi maupun DPRD Melawi’
" Bukan hanya masalah tarif, tapi optimalisasi dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggan, dinilai harus ditingkatkan oleh pihak PDAM Titra Melawi, " terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Melawi pernah menyampaikan Kepada Bupati Melawi dalam Rapat Komisi dan Paripurna DPRD Melawi terkait evaluasi terhadap Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi untuk dilakukan perubahan, agar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pelanggan terutama pada kelompok pelanggan I dan kelompok pelanggan II.
" Pemerintah harus segera mengambil sikap. Bupati Melawi bisa mempertimbangkan untuk menunda sementara waktu terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum pada PDAM Tirta Melawi Kabupaten Melawi Tahun 2021, sampai kondisi ekonomi masyarakat dianggap telah membaik, " tambah H. Heri.
Penulis: Bagus Afrizal
Editor : Jumain
Publis : Jumain
Admin :
0 Komentar