POLSEK SINTANG KOTA
Sintang. Kalbar. Meldanews online. com-Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Rabu (20/01/2021).
Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutukno, S.Aos, MAP, melalui Kasi Humas nya Aiptu Haedar H, mengatakan bahwa tersangka yang di amankan berinisial M (27) warga Jalan Masuka II (Darat) Gang Mts Rt.018 Rw 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kec. Sintang Kab. Sintang.
M di amankan berdasarkan laporan dari KS yang juga warga setempat, yang mana keduanya saling kenal.
Pada Hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 Sekitar Jam 12. 00bWib terlapor Sdr M Mengajak KS korban ketempat temannya di Jlan Mt Haryono Km 04 Gang Kemayu Kelurahan Rawa Mambok Kec. Sintang. Sesampainya ditempat trsebut Sdr M, meminjam Motor Saudara KS Dengan No.Pol.KB. 5852 EA, dengan alasan mau menjemput Kawannya di baning dan mengatakan akan mwngemblikan jam 13.00 wib, setelah motor tersebut diberikan kemudian Saudara M, meminjam Hp dan Uang sebesar RP. 70.000,- dari Sdr KS dengan alasan agar mudah berhubungan dan untuk bayar makan. Ketika Sdr M pergi kemudian Sdr KS menunggu di di Gang Kemayu namun Saudara M tidak muncul-muncul dan Sdr KS mencoba mencari namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut Saudara KS Mengalami kerugian sekitar Rp. 17. 070.000,- (Tujuh Belas Juta tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sintang Kota.
"Setelah adanya laporan yang telah dibuat oleh pelapor, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor, anggota Polsek Sintang Kota langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang berada di Kapuas Hulu dan kemudian diamankan ke Polsek,"jelas Iptu Sutikno, S.Sos, MAP.
Atas perbuatannya, M akan diganjar dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Demikian keterangan Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.
0 Komentar