Kapolres Kapuas Hulu Cek Serpas Dalam Rangka Pengamanan TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020

 Kapolres Kapuas Hulu Cek Serpas Dalam Rangka Pengamanan TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020


Meldanews online. com, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P memimpin langsung apel serpas dan pengecekan Sarpas, dalam rangka kesiapan pengamanan pemungutan suara di TPS pada Pilkada tahun 2020 wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di Halaman Mapolres Kapuas Hulu, Senin (9/11/2020).

Pada saat pengecekan personil Polres Kapuas Hulu yang terlibat dalam pergeseran pasukan (Serpas) serta Sarana dan Prasarana tersebut Kapolres didampingi PJU Polres Kapuas Hulu.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa sekarang menghadapi tahapan kampanye, kurang lebih 16 hari lagi, dan tunjukkan kualitas pengamanan tahapan kampanye.

"Juga tujukan pelayanan pengamanan sampai semua tahapan Pilkada hingga pencoblosan sampai perhitungan surat suara," ujar AKBP Wedy Mahadi.

Selanjutnya, AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P menegaskan bahwa Polri wajib memberikan pengamanan Pilkada, mengecek kesiapan prasarana yang dimiliki personil baik di Polres maupun Polsek.


"Semuanya dicek satu-persatu, sehingga Pilkada di Kapuas Hulu berjalan dengan lancar aman dan sehat, tentu dibutuhkan sinergitas pemerintah, TNI, Polri, penyelenggara Pilkada," ucap AKBP Wedy Mahadi, S.I.K. M.A.P.


Kemudian AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P menjelaskan bahwa pada saat masa tenang, personil dari Polres membantu Polsek masing-masing, apabila ada penertiban baliho dan sebagainya, wajib polisi memberikan pengamanan.

"Kita harus hadir dalam pengamanan tersebut, dan tahapan pencoblosan silahkan Kapolsek meletakan personil ke TPS, dan wajib lakukan koordinasi ke Polres," ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada anggotanya baik dari kotak suara dan surat suara wajib dijaga, dan dikawal dengan ketat yang telah datang ke setiap PPK atau Kecamatan.

"Pengamanan di TPS, polisi berada di ring tiga, dan jangan masuk ke dalam bilik TPS. Karena tidak diperkenankan undang-undang masuk ke TPS, kecuali ada permintaan dari KPPS, dan ada saksi - saksi yang ada di sana," ucapnya.

Terakhir, Kapolres menyampaikan bahwa setelah dilakukan pencoblosan silahkan pendataan dan wajib dijaga sampai ketingkat TPS dan PPK, hingga ke Kabupaten.

"Apabila ada ditemukan tindakan pidana, Polsek wajib melakukan koordinasi dengan panwascam setempat," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar