GIAT OPERASI PEKAT KAPUAS 2020, RAJIA PENJUAL MIRAS DAN PETASAN
Sintang, Kalbar, Meldanews online. Bertempat di wilayah Hukum Polsek Sintang Kota telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Pekat Kapuas Dengan Sasaran Premanisme, Obat Terlarang, Miras, dan Sajam di Wilayah Hukum Polsek Sintang Kota. Kamis (26/11/2020).
Adapun yang bertanggung jawab dalam Kegiatan Operasi Pekat tersebut adalah Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, Di dampingi Kanit Reskrim Ipda Shofar Aritonang dan anggotanya Kanit Provos Aiptu Imam S, berserta Piket Sabhara sebanyak 7 Personil.
Diinformasikan oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, bahwa Rute yang dilalui antara lain, Terminal Sungai Durian, Jl. Wrlirapati, Jl. Kolonel Sugiono, Jl. D.I, Panjaitan dan Jl. Brigjen Katamso Dengan Sasaran Warung Miras dan Tuak, Parkir Liar dan Pengamen jalanan.
Menurut Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, bahwa kegiatan tersebut bertujuan melakukan pembinaan terhadap pengamen untuk menjaga Ketertiban dengan tidak meminta secara paksa kepada masyarakat serta memberikan arahan Kepada petugas parkir liar, agar tidak memaksa ketika memungut biaya parkir serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan areal parkiran.
Selain itu personil juga mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial DS, umur (24). swasta, alamat, jalan masuka 2 warga kelurahan Kapuas Kanan Hilir, barang bukti petasan. Berinisial W. umur (26) Swasta, jalan Kwee Jiu Hui warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, kec. Sintang dan barang bukti 1 dus berisikan 8 botol minuman beralkohol jenis anggur merah cap orang tua, telah dilakukan riksa dan selanjutnya di catat dan diberikan pembinaan.
0 Komentar