Cegah PETI, Polsek Pengkadan Bersama Forkompincam Berikan Himbauan


PENGKADAN, Meldanews online Kalbar. Kapuas Hulu - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Pengkadan, Polsek Pengkadan Polres Kapuas Hulu bersama Forkompincam Pengkadan melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI di Desa Mawan, Jum'at sore (7/8/2020). Pemasangan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian bersama Danramil Jongkong-Pengkadan Pelda Didik Riyono dan Kasi Kesra Kecamatan Pengkadan Hidayatna, S.P serta Bhabinkamtibmas Brigpol Natarindo dan Kades Mawan Rusliono beserta staf. Diungkapkan oleh Ipda Jaspian bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan. Ipda Jaspian mengharapkan agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dikatakan oleh Ipda Jaspian bahwa adapun isi himbauan tersebut yaitu Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak tertentu yang berada di wilayah Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak melakukan kegiatan Illegal Minning atau (PETI), baik di darat maupun di sungai. Sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dan UU RI no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yaitu hukuman pidana penjara, denda dan adminstratif.
Ipda Jaspian menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kecamatan Pengkadan untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor," ujar Ipda Jaspian "Harapannya agar warga masyarakat Kecamatan Pengkadan untuk meninggalkan pekerjaan pertambangan tanpa ijin (PETI), karena hal tersebut dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan," ucap Ipda Jaspian. Ditambahkan oleh Ipda Jaspian bahwa pemasangan benner Himbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang di ruas jalan Pengkadan-Jongkong Desa Mawan tepat persimpangan menuju ke Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat. Penulis : JS

Posting Komentar

0 Komentar