Sintang, 9 Maret 2020, Sidang putusan Karhutla dengan terdakwa 6 peladang selesai dengan hasil putusan pengadilan negeri sintang

Meldanews online"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Akhirnya hasil tersebut bebas tanpa syarat dan bebas dari dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Sintang, yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono. Sidang putusan perkara ini sendiri berlangsung di Ruang Cakra PN Sintang, Senin (9/3/2020). Keputusan Majelis Hakim PN Sintang juga diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 14 Penasehat Hukum Terdakwa. Keenam peladang tersebut adalah Magan, Agustinus, Antonius Sujito, Dugles, Boanergis dan Dedi Kurniawan. Mereka diproses hukum karena berladang melalui cara bakar dan didakwa melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP. Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Jhon H Ginting, menyampaikan apel gelar pasukan dilakukan untuk memeriksa kesiapan anggota TNI - Polri dalam rangka pengamanan sidang putusan terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang. Kapolres juga mengingatkan agar personil yang terlibat pengamanan harus memahami tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan supaya dapat memastikan siapa yang dapat memicu konflik dilapangan. " Para perwira dan Senior untuk dapat mengendali di setiap sektor penempatan harus dapat memastikan anggotanya memahami apa yang menjadi tugasnya, sehingga di harapkan pengamanan ini dapat memenuhi harapan bersama yaitu terciptanya kondisi yang aman, damai dan kondusif," ucap Kapolres Sintang AKBP Jhon H Ginting yang baru bekerja kurang lebih 2 bln ini di Sintang. Turut hadir dalam apel gelar pasukan pengamanan tersebut di halaman Korem 121/ Abw adalah Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Imam Sugianto, Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Kasi Intel Korem 121/Abw, Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, Kasi Ops Korem 121/Abw, Kolonel Inf Asep Ahmad Hidayat, Dansat Brimob Kalbar, Kombes Pol Taufik Hidayat, dan sejumlah pejabat utama TNI-POLRI. Dari hasil wawancara kepada koordinator ASAP ( assosiasi seluruh anak peladang ) bahwa aksi demonstran ini berlangsung damai dan kondusif, Andreas mengatakan juga kegiatan berladang ini merupakan kearifan lokal mereka bukan penjahat karena kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, dan Andreas juga menyampaikan suara supaya dapat Revisi UU NO 32 Tahun 2009 point H No 1 agar bisa dikaji ulang oleh pemerintah pusat.

Posting Komentar

0 Komentar