MELDANEWS ONLINE,MEMPAWAH- Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mempawah, menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya,Senin (2/3/2020).
"Adapun tersangka berinisial HY (46 Th) dan UR (40 Th).
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Sutrisno SIK,mengungkapkan,dalam pelimpahan tahap II ini penyidik menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mempawah.
Pelimpahan tahap II ini, dilaksanakan setelah selesainya proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 dalam penyidikan tersebut ditemukan kerugian negara,” ujarnya.
Pelimpahan tahap dua ini kami lakukan setelah sebelumnya berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa, dan dengan dilakukanya penyerahaan tahap II tersangka dan barang bukti ini, maka pelaksanaan penyidikan kasus korupsi dana desa untuk dua tersangka ini telah selesai,”Terang Kasat Reskrim.
Lebih jauh kasat menjelaskan dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasat pun menghimbau kepada kepala desa maupun calon kades agar betul-betul melaksanakan tugas dan dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan anggaran dana desa dengan baik dan benar," Pungkasnya (NJA)
0 Komentar