KISRUH MUSDA GOLKAR KALBAR, PRABASA BANTAH TUDINGAN NORSAN DAN SIAP ADU BUKTI DI MAHKAMAH PARTAI

PONTIANAK,Meldanews online.com- Politisi senior Partai Golkar Provinsi Kalbar Prabasa Anantatur membantah pernyataan Ketua Demisioner Partai Golkar Kalbar Ria Norsan, yang menyebut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kalbar tidak jujur. Sebagai pihak yang ada di dalam arena Musda, Prabasa menilai pelaksanaan Musda yang satu diantara poinnya memilih kepengurusan baru, telah sesuai aturan dan mekanisme. “Apa yang disampaikan Pak Ria Norsan, bahwa DPP ada main, itu tidak betul. Saya bantah itu. Inikan semuanya nampak, proses paripurna semua berjalan. Saya melihat semua kejadian di dalam Musda kemarin. Saya kan peserta Musda,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin (15/03/2020) malam. Prabasa yang juga Sekretaris Demisioner Partai Golkar Kalbar itu sepakat jika kemudian Ria Norsan sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Musda melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Partai. Namun demikian, dirinya mengaku heran jika Ria Norsan sebagai ketua partai terkesan kurang memahami aturan di partainya. Terlebih pada aturan baru yang digunakan saat Musda X Partai Golkar dan kemudian dipersoalkan kubu Ria Norsan. “Sebetulnya, inikan organisasi, Pak Ria Norsan sebagai ketua harusnya tahu dengan aturan juklak 02 dan juklak 05. Surat edaran sudah jelas oleh DPP, memakai juklak 02 bukan juklak 05,” jelasnya. Prabasa juga menerangkan, jika poin yang dipersoalkan oleh kubu Ria Norsan dalam Musda adalah penggunaan juklak antara 02 dan juklak 05. Maka hal itu sebenarnya bisa langsung dikonfirmasikan ke DPP. Karena di daerah lain juga, pelaksanaan Musda menggunakan juklak 02 yang terbaru. “Apa bedanya juklak 05 dan 02, ini juklak (02) baru keluar tahun 2020. Ini baru, yang biasa kita gunakan juklak 05, tahun 2016. Bedanya pertama masalah hak suara,” terangnya. Berbicara soal hak suara, kata Prabasa, di juklak 05 ini mengatakan, bahwa ormas yang didirikan itu bersama-sama dalam pemberian hak suara. Artinya, kalau dari tiga ormas ini ada satu ormas yang tidak sama dalam memberikan hak suara, maka hak suara ormas ini blank. Artinya tidak bisa memberikan hak suara. “Tetapi juklak 02 ini tegas mengatakan, bahwa ormas pendiri itu mempunyai hak satu suara, tidak ada kata bersama-sama. Makanya apa, ini sudah kita tanyakan ke DPP dan seluruh Indonesia pun, ormas ini tetap vooting di internal ormas untuk menentukan satu suara. Kalau tiga ormas ini tidak sepakat, maka vooting di dalam. Itulah bedanya juklak 02 dan juklak 05,” bebernya. Prabasa pun mengungkapkan hasil dari kesepakatan yang terjadi saat Musda memilih calon ketua, di mana suara ormas pendiri dan ormas yang didirikan serta organisasi sayap lebih banyak yang mendukung Maman Abdurrahman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalbar periode 2020-2025 dari pada Ria Norsan. “Kebetulan oleh ormas pendiri Kosgoro 57 dan MKGR itu mendukung Pak Maman, kemudian Soksi mendukung Pak Ria Norsan, karena divooting, 2-1 ini maka pimpinan sidang dari DPP memutuskan, yang membawa suara ini tentulah yang Soksi tadi mengikuti Kosgoro 57 dan MKGR,” terangnya. Demikian juga, sambung dia, ormas yang didirkan oleh Partai Golkar. Yaitu ada lima; AMPI, MDI, HWK, Al-Hidayah dan Satkar Ulama. Empat ormas ini mendukung Maman, satu mendukung Ria Norsan. “Organisasi sayap juga sama, misalnya vooting dia,” ungkapnya. Sebagai kubu pendukung Maman Abdurrahman yang saat ini ditetapkan Ketua Terpilih, Prabasa juga mengaku sudah siap untuk bertarung bukti di Mahkamah Partai Golkar. “Biarkanlah proses ini tetap berjalan. Kerna kita juga sudah menyiapkan bukti,” tutupnya. Sebelumnya, saat ditemui wartawan usai Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD TA 2019 di DPRD Provinsi Kalbar, Senin (16/3/2020) Ketua Demisioner DPD Partai Golkar Provnsi Kalbar Ria Norsan menyebutkan, jika pelaksanaan Musda X Partai Golkar tidak jujur. Hal ini kemudian menjadi alasan mengapa Ria Norsan, akhirnya melaporkan pelaksanaan Musda ke Mahakamah Partai. “Bagi y

Posting Komentar

0 Komentar