Gunakan Ijazah Milik Orang Lain (Palsu) Ahmadi Kades Terpilih Desa Bakau Besar Darat Dilaporkan Ke Polisi

Meldanews online.Com, MEMPAWAH - Diduga menggunakan ijazah milik orang lain atau palsu saat pencalonan, Ahmadi kades terpilih Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, dilaporkan ke Mapolres Mempawah oleh kades incumbent Ambo Dalle yang juga maju dalam kontestasi Pilkades Serentak Kabupaten Mempawah, Rabu(11/03/2020). Didalam pelaporanya disebutkan bahwa berdasarkan Ijazah program paket A setara SD kepemilikan Ijazah atas nama Ahmad yang lahir pada tanggal 29 Agustus 1987, lulus pada tanggal 11 September 1997. Artinya saudara Ahmad baru berusia 10 tahun, pada umumnya usia kelulusan siswa mengenyam bangku pendidikan untuk usia Sekolah Dasar adalah 12 tahun. Kemudian nama orang tua Ahmadi adalah Selawi, bukan Rasman sesuai dengan Nomor Induk (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), dan surat tanah serta pembayaran PBB-P2. Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian Mapolres Mempawah dengan Nomor LP : TBL/75/III/Res1.9./2020/Kalbar/Res Mpw Ambo Dalle mengatakan langkah yang ia tempuh saat ini bukan karena tak terima kekalahan, namun semata-mata untuk mengungkap kebenaran. "Saya bukannya tidak terima kekalahan, saya hanya ingin kebenaran terungkap, karna ini berkaitan dengan dokumen negara maka kita tempuh jalur hukum. Semua ada aturanya upaya ini saya lakukan, agar masyarakat luas mengetahui betapa pentingnya mengenyam bangku pendidikan, dan untuk menjadi Kepala Desa ataupun Anggota Dewan persyaratan yang paling utama adalah pendidikan, namun harus dibuktikan dengan Ijazah atas nama kita sendiri bukan Ijazah atas nama orang lain. Lebih lanjut Ambo Dalle berharap proses hukum tetap berjalan, karena menggunakan Ijazah orang lain untuk kepentingan pribadi, dengan maksud dan tujuan tertentu merupakan suatu perbuatan pidana dan pelanggaran terhadap dokumen Negara,"Pungkasnya.(Nja)

Posting Komentar

0 Komentar