Meldanews online Mempawah - Dikeluarkanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun 2020 yang terus bergejolak. Sebanyak 16 anggota DPRD Mempawah melayangkan hak interpelasi kepada Bupati Mempawah Hj. Erlina. Jika interpelasi tersebut tidak mendapat tanggapan, anggota DPRD pengusul interpelasi bisa menggunakan hak angket dan bahkan pemakzulan Erlina sebagai Bupati Mempawah. "Pemakzulan adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan). “Ada beberapa alasan Bupati Mempawah bisa dimakzulkan. Jika sesuai aturan dan Undang-Undang, bisa saja Bupati dimakzulkan,” kata Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis Harafat ditemui di ruang kerjanya usai Rapat Paripurna penyampaian hak interpelasi, Senin (2/3/2020). Dijelaskannya, interpelasi ini merupakan tahapan yang digunakan DPRD. Ini adalah salah satu hak DPRD untuk menyampaikan interpelasi,selain itu ada hak angket dan hak menyampaikan pendapat. Paripurna interpelasi diawali oleh 16 anggota DPRD kemudian menjadi 18 anggota DPRD dan terakhir menjadi 23 anggota DPRD dan semua nya menyetujui, dari tujuh fraksi dan sekarang menjadi 4 fraksi interplasi ini diusulkan pertama kali pada 2 Januari 2020."Jelas Darwis. Lebih lanjut Darwis mengatakan, “Ternyata setelah kita pelajari,apa yang kita lakukan semua telah memenuhi aturan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bagian kelima,” ungkap legislator Partai Nasdem ini. Darwis menjelaskan, pada paragraf kelima disebutkan DPRD kabupaten/kota mempunyai hak interpelasi, untuk meminta keterangan kepada Bupati/Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota,masalah ini adalah yang strategis karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Dalam hal ini, kita meminta keterangan kepada Bupati Mempawah terkait diputuskannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah melalui Perkada,”paparnya. Terkait masalah pemakzulan kepala daerah, Darwis mengatakan, pada dasarnya dapat dilihat dari dua aspek. Yaitu aspek politis dan aspek hukum. Kedua aspek ini saling berkaitan, sebab proses pengajuan pemakzulan diajukan oleh lembaga politik, yakni DPRD. “Namun sebelum memutuskan pemakzulan aspek yang sangat penting adalah aspek hukum. Jika sesuai aturan dan Undang-Undang pemakzulan bisa saja terjadi,”Tukasnya.(NJA)
0 Komentar