Putussibau – Miau Merah (meldanewsonline.com) Kadis PMD Kab. KH Alpiansyah, SE, M.Si bersama rombongan dan Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA TTG) P3MD Kapuas Hulu melakukan kunjungan pembinaan kepada Pemerintah Desa guna mengetahui kendala-kendala dalam penyusunan APBDes tahun anggaran 2020 serta Peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Silat Hulu dan Kecamatan Silat Hilir, di Gedung Serba Guna Desa Miau Merah, Sabtu (21/3/20). Kadis PMD Kab. Kapuas Hulu dalam sambutanya mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan pembangunan strategis membangun Desa yang dalam hal ini Dinas PMD secara teknis menjadi urusan membangun Desa, yang menjadi perhatian penting kita sekarang yaitu peningkatan Status Desa dan Kemandirian Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM) ini menjadi program Pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten sampailah kepada Pemerintahan Desa.
Sehingga ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana meningkatkan status Desa, dari sangat tertinggal menuju ke tertinggal, berkembang, maju sampailah ke status mandiri. Ungkap Alpian “Harapan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu Desa-Desa di Kabupaten Kapuas Hulu ini sudah tidak ada lagi Desa yang statusnya sangat tertinggal dan tertinggal tetapi berkembang, maju bahkan bisa mandiri. Ini artinya Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah kepada Desa-Desa berhasil, kalau Desa kita masih banyak Desa yang status Desanya sangat tertinggal dan tertinggal perlu dipertanyakan dimana Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah dengan jumlah dananya meliaran itu tidak mengubah status Desa itu. Kedepanya Desa-desa yang status Desanya masih sangat tertingal dan tertinggal ini benar-benar akan dilihat penggunaan ADD dan DD tersebut perlu dipertanyakan. Kemudian kami di Dinas juga dipesankan oleh Bupati untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa, supaya berhati-hati dalam menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Karena kami di Pemerintah Daerah tidak ingin melihat Aparatur Desa yang tersangkut masalah hukum. Kalau memang dalam pelaksanaanya dilapangan terdapat kekeliruan atau kesalahan administrasi karena ketidakmampuannya yang disebabkan faktor alam, lingkungan dan sebagainya maka hal itu akan kita perbaiki kedepanya. Jadi, jangan takut menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sepanjang itu sesuai dengan aturan dan petunjuk-petunjuk yang benar dari Dinas PMD, Pihak Kecamatan dan Tim Verifikasi serta PD dan PLD, artinya Desa saling berkoordinasi dan berkomunikasi tidak boleh mengabaikan Pihak Kecamatan, Tim Verifikasi, PD dan PLD lakukanlah secara berjenjang untuk mendukung Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, dan intinya tahun 2020 sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal”. Harap Kadis PMD Andreas Wisnu Kuncoro selaku Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA TTG) P3MD Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan “lebih kurang 125 Desa di Kapuas Hulu yang belum teraliri listrik, untuk itu desa perlu melakukan pembangunan penerangan di desanya sesuai potensi yang ada dengan menggunakan Dana Desa seperti pembangunan tenaga surya atau pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan juga masih banyak Desa-Desa yang belum ada jaringan internet, pembangunan jaringan internet selain untuk memenuhi azas manfaat bagi masyarakat juga merupakan akses Pemerintah Desa untuk mengkonsumsi media sosial baik informasi umum atau informasi data yang diperlukan Desa. Desa dianjurkan untuk membangun jaringan internet sesuai kebutuhan di desa. Kedua hal tersebut merupakan salah satu prioritas pembangunan desa”. Tambahnya “pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan internet, kedua pembangunan itu merupakan sumber pengembangan ekonomi desa melaui BUMDes. Target yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Dirjen PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2020-2024 adalah pengentasan 10.000 Desa Tertinggal dan Meningkatkan 5.000 Desa Mandiri. Selanjutnya revitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional. Selain itu, menargetkan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kategori berkembang, dari 200 pada tahun 2019 menjadi 300 pada tahun 2024. Kategori maju, jadi 200 pada tahun 2024 yang sebelumnya hanya 120 pada tahun 2019. Pungkas Andre (TIM) Hadir juga pada kegiatan itu, yaitu: Camat Silat Hilir, Kepala Desa beserta beberapa Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD), KPM, Ketua PKK dan TPP Kecamatan
0 Komentar