MELDANEWS ONLINE,MEMPAWAH -Pemilihan Kepala Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah periode 2020-2026, telah usai dilaksanakan Minggu (8/3/2020), kemarin.
Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ke tiga periode 2020-2026 Ahmad meraih suara terbanyak dari dua lawannya.
Adapun kontestan yang bertarung untuk memperebutkan posisi Kepala Desa Sungai Bakau Besar Darat yakni nomor urut 01 Ahmad, 02 Ambo Dale dan 03 Maksum.
Dari hasil pemilihan Ahmad dengan nomor urut 01 berhasil mengumpulkan suara terbanyak.
Namun hasil pemilihan KADES Sungai Bakau Besar Darat yang telah didapat menuai protes, alhasil kontestan nomor urut 02 Ambo Dale tidak mau menanda tangani pleno akhir rekapitulasi, lantaran diduga pasangan nomor 01 atas nama Ahmad telah melakukan pelanggaran administrasi yaitu menggunakan Ijazah palsu.
Ambo Dale, yang juga kontestan dalam pemilihan Kepala Desa Sungai Bakau Besar Darat mengatakan, dirinya bukan tidak menerima kekalahan tetapi dalam pemilihan KADES ini ada sedikit kejanggalan telah terjadi kecurangan kelengkapan administrasi sebagai syarat untuk menjadi Kepala Desa yang telah sengaja dengan jelas dirubah keafsahanya.
"Maka dari itu, saya tidak tinggal diam karena ini adalah dokumen Negara. Dan kita tetap akan tindak lanjuti. Kita bukan tidak menerima kekalahan menang kalah dalam pertarungan sudah hal yang biasa, kita adalah seorang petarung sejati," ungkapnya dihadapan Awak Media.
Lebih jauh Ambo Dale mengungkapkan, setelah adanya informasi bahwa kontestan nomor urut 01 Ahmad tidak selesai mengenyam bangku Sekolah Dasar (SD), dirinya langsung melakukan pengecekan kelengkapan pemberkasan administrasi.
"Benar saja setelah kita lihat Ijazah yang digunakan adalah Ijazah Paket A setara sekolah Dasar yang dikeluarkan pada tahun 1997. Yang lebih anehnya lagi di dalam Ijazah Paket A tersebut di temukan kejanggalan, seperti tanggal lahir dengan penerbitan paket itu. Tanggal lahir Ahmad pada tahun 1987, sedangkan dalam penerbitan Ijazah Paket A pada tahun 1997.
Beartikan dalam usia 10 tahun Ahmad ini sudah mendapatkan Ijazah Paket A. Kalau mengikuti pendidikan pormal di usia 10 tahun tersebut, Ahmad masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kemudian kita juga menemukan kejanggalan seperti nama orang tua yang berbeda di dalam Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah. Didalam KK asli di tahun 2011 nama orang tua Ahmad yaitu Selawi,
tetapi nama di dalam Ijazah tahun 1997 adalah Rasman.
Kemudian photo dan pada Cap tiga jari yang ada pada Ijazah paket A juga juga tidak ditandatangani dan adanya cap tiga jari yang tertimpa, "Semua diperlukan pembuktian.
Berarti ini diduga adanya indikasi pemalsuan dukumen negara. Maka dari itu saya meminta kepada institusi terkait untuk menyelidiki dan menindak lanjuti temuan ini," pungkasnya.(NJA)
0 Komentar