Berita Meldanews online Sintang
Bupati Sintang, Jarot Winarno, menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin, (23/03/2020).
Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Yogi Dulhadi kepada Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024 yakni Heri Jambri.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang,
Jarot Winarno mengatakan bahwa dengan telah diambil sumpah/janji Wakil Ketua 2 DPRD Sintang maka Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sintang sudah lengkap, “hari ini alat kelengkapan dewan sudah lengkap, sehingga kita semua bisa berharap akan terjadi optimalisasi fungsi dan peran DPRD Sintang sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sekaligus juga sebagai mitra yang sinergis dengan eksekutif untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Sintang”, kata Jarot.
Jarot memberikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang yang telah diambil sumpah janjinya, “saya ucapkan selamat kepada Pak Heri Jambri selaku Wakil Ketua 2 DPRD Sintang yang baru saja di lantik, tentunya ini menjadi suatu yang baik bagi DPRD Kabupaten Sintang”, ucapnya.
Pada kesempatan itu juga Jarot memberikan pesan bahwa ada tantangan yang harus dihadapi oleh Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Sintang, “tentunya beban Pemerintah Kabupaten dan tantangan DPRD Kabupaten Sintang harus bisa menyelenggarakan tiga fungsi utama, yakni menyelenggarakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang bedah APBD, kemudian yang kedua, yakni fungsi utama DPRD adalah fungsi legislasi, itu harus diingat, kemudian yang ketiga adalah tantangan mengadapi situasi ekonomi yang anjlok saat ini”, ujarnya.
Jarot menjelaskan tantangan dalam menyelenggarakan fungsi utama di legislatif, “pertama untuk Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, disitu presiden menginstruksikan mari kita bedah APBD kita, lalu dana yang tidak penting benar kita pangkas, kemudian kita letakkan kedalam penanggulangan covid19 di Kabupaten Sintang, kedua kita diingatkan fungsi utama kita adalah fungsi legislasi, sementara kita ketahui bahwa Sintang belum semuanya diatur dengan baik, belum semuanya ada Perda yang mengatur, namun disisi lain ditatanan nasional sedang mengalami diskhusus tentang omnibuslaw yang menangani semuanya serba sederhana, serba simpel, dan penggabungan sinkronisasi peraturan peraturan yang ada, dan yang ketiga bahwa Virus Covid19 berdampak juga kepada ekonomic shock, rupiah anjlok, kapasitas fiskal negara terus terkuras, juga dana untuk melawan corona juga besar, sehingga dibutuhkan improvisasi, inovasi, dan ide-ide cerdas dari Pemkab dan DPRD Sintang untuk mengalokasikan dana yang terbatas untuk masyarakat Kabupaten Sintang”, jelasnya.
Jarot juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia bahwa DPRD bekerjalah sesuai dengan fungsinya yakni sebagai fungsi pengawasan, “terakhir ini saya sampaikan pesan Presiden RI, jangan hanya sibuk dengan tugas pokok dan fungsi kita saja, itu tidaklah cukup, kita harus mengawasi apakah proyek-proyek pembangunan benar-benar berdampak positif dan berdampak baik bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, itu yang harus kita tegakkan sebagai fungsi pengawasan dari DPRD Sintang, dan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan juga saya yakin kemitraan strategis dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif di Sintang akan semakin baik kedepannya”, pesannya.
0 Komentar