23 Anggota DPRD Mempawah Sepakat Gunakan Hak Interpelasi

Meldanews online,MEMPAWAH- DPRD Mempawah mengelar rapat paripurna di ruang sidang gedung DPRD Mempawah untuk menyampaikan usulan hak interpelasi, Senin siang (2/3/2020).Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mempawah H. Ria Mulyadi dan dihadiri seluruh fraksi. Dalam penjelasan pengusul penggunaan hak interpelasi DPRD Mempawah yang disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra DR. H. Rahmad Satria SH, MH mengatakan, hak interpelasi ini dilakukan karena beberapa alasan. "Pihaknya menilai, Bupati Mempawah terkesan sengaja dan setidak-tidaknya sejak awal sudah berniat agar APBD tahun anggaran 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda). “Hal ini terbukti dengan jelas dimana draf RAPBD tahun 2020 diserahkan kepada DPRD Mempawah tanpa disertai dengan dokumen pendukung lainnya yakni RKPD, KUA dan PPAS sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 104,” terang Rahmad.
Dengan tidak adanya dokumen pendukung tersebut, anggota DPRD Mempawah tidak bisa melakukan pembahasan. Padahal sangat jelas pada PP 12 Tahun 2019 pasal 105 dinyatakan bahwa pembahasan Perda tentang APBD harus berpedoman RKPD, KUA dan PPAS. Tak hanya itu, mantan Ketua DPRD Mempawah ini juga menyesalkan tidak pernah hadirnya Bupati Mempawah Hj. Erlina pada saat proses pembahasan RAPBD dan apabila rapat paripurna digelar pada waktu lalu. “Bupati tidak pernah hadir sekalipun dalam rapat paripurna yang sangat penting itu. Dan bahkan memilih keluar negeri untuk urusan pribadi,” sesalnya. Ditambahkan Rahmad Satria, dengan kebijakan APBD tahun 2020 menggunakan peraturan Bupati yang berati direncanakan, diputuskan dan undangkannya oleh Bupati. Sehingga daerah mengalami kerugian dan kesempatan untuk lebih banyak membangun Kabupaten Mempawah. "Dilihat dari draf awal RAPBD yang disampaikan, maka hampir terjadi kerugian dana untuk pembanggunan mencapai hampir Rp 300 miliar."Paparnya. Sementara itu Ketua DPRD H. Ria Mulyadi saat ditemui awak media usai rapat paripurna mengatakan, interpelasi ini merupakan hak DPRD dan akan diproses lebih lanjut. "Hak interplasi inikan hak para anggota Dewan jadi wajar aja kawan kawan memperjuangjanya, ditanya kapan akan melakukan koordinasi dengan Bupati Mempawah, ia menjawab dalam beberapa hari ini pihaknya masih memiliki beberapa jadwal kegiatan nanti akan kita atur waktunya."jelasnya. Namun ia dan anggota DPRD dalam rapat paripurna sudah merencanakan akan berkoordinasi pada 11 Maret 2020 mendatang. “Tanggal 11 Maret mendatang itu baru wacana. Lebih lanjut akan kita bicarakan lagi dalam rapat rapat dewan,” ungkapnya.(NJA)

Posting Komentar

0 Komentar