TPP P3MD KAPUAS HULU GELAR RAKOR KABUPATEN

Putussibau (meldanewsonline.com) Guna meningkatkan kinerja, para Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) P3MD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten di Sekretariat P3MD berlangsung  2 hari, (29/02/20). Topik dan materi yang menjadi pokok pembahasan dalam rakor terkait dengan pelaporan pembangunan yang di alokasikan dalam Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Rakor ini menjadi ajang diskusi antar Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) mengenai sejumlah permasalahan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Harapannya, semua tenaga pendamping profesional nantinya memiliki persepsi yang searah dan pemahaman yang sama tentang program implementasi UU Desa.
Dalam kesempatan itu Junaidi, S. Pi selaku Tenaga Ahli Pelayanan Partisipatif (TA PP) juga memberikan pemahaman kepada pendamping "dorong terus Pemerintah Desa untuk percepatan melakukan penyusunan RKPDes tahun anggaran 2020 dan akan diadakan asistensi pada bulan Maret 2020, maka dengan demikian Desa-Desa tentunya sudah mempersiapkan RKPDes tahun anggaran 2020. Hal ini tentunya berkaitan untuk percepatan pencairan dana desa." Tambahnya "kawal terus perkembangan BUMDes Mandiri dan BUMDes Bersama, masih banyak desa yang belum mendirikan BUMDes dan ada beberapa BUMDes tidak jalan bahkan vakum, dalam hal ini selaku TA PP saya siap membimbing dan melakukan pelatihan khusus kepada BUMDes - BUMDes yang perlu ditingkatkan.
Bahkan kita lihat Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari usaha BUMDes sepertinya masih minim sekali, untuk itu perlu sangat adanya inventarisir yang maksimal ke depan." ulasnya. Muhammad Farid, ST selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID) mengatakan "untuk pelaksanaan keuangan desa khususnya dana desa tahun 2020 semoga berjalan sebagai mana mestinya dan perlu diperhatikan khususnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bahwa TPK membantu Kaur/kasi dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh kasi/kaur di desa. TPK dipilih melalui Musdes dan di SK kan oleh Kepala Desa diambil dari unsur satu orang dari Perangkat Desa yaitu Kepala Kewilayahan (Dusun), satu orang dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan satu orang dari masyarakat desa,
TPK terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota yang memiliki kemampuan sesuai tupoksi sebagai TPK. Lebih lanjut mengenai TPK akan di atur dalam Perbup Kabupaten Kapuas Hulu tentang penggunaan keuangan desa tahun 2020". Sambung Farid "untuk penggunaan dana desa tahun 2020 akan diterapkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), untuk itu perlu lebih teliti memilah mana saja pekerjaan yang berkaitan dengan PKTD dan mana saja yang nantinya harus dilakukan penawaran atau dilakukan pelelangan." pungkasnya. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) selaku Koordinator P3MD Kabupaten Kapuas Hulu Dedy Hari Suprianto, ST mengutarakan " Peningkatan kapasitas dan Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional kepada OPD dan Muspika yang selama ini dinilai kurang maksimal sehingga Stigma tentang Peran Pendamping Desa di nilai kurang Maksimal". Kembali diungkapkan Dedy "Pendamping Desa hadir di tengah masyarakat sebagai amanah undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai salah satunya pengawalan dan pemaksimalan serta memonitoring penggunaan Dana Desa sepenuhnya untuk masyarakat. Pembangunan dan pemberdayaan desa harus mampu menciptakan kemandirian desa. Desa yang mandiri yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, desa juga mampu membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama. Membentuk dan memperkuat networking Desa, merupakan salah satu misi dari pemberdayaan desa dan menjadi tugas penting yang harus diemban oleh Tenaga Pendamping". Peran Tenaga Pendamping Desa dalam mengawal yaitu menuju kemandirian desa, diantaranya : 1. Pengembangan Kapasitas Pemerintah, 2. Memperkuat organisasi-organisasi warga, 3. Memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa, 4. Memfasilitasi pembangunan partisipatif, 5. Merajut jejaring dan kerjasama Desa, 6. Menjebatani antara pemerintah dan masyarakat, 7. Mengorganisasi dan membangun kesadaran kritis warga. Inilah beberapa hal yang harus kita capai dalam pendampingan. Tutup Dedy. Penulis : TIM KH

Posting Komentar

0 Komentar