KALBAR MELDANEWS ONLINE,
Mempawah- Pengadilan Negeri (PN) Mempawah melaksanakan eksekusi hasil konsinasi terhadap bangunan dan lahan yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit.
"Terdapat 15 titik lahan dan bangunan yang akan menjadi objek eksekusi PN Mempawah di Desa Sungai Kunyit Laut.
15 objek eksekusi tersebut terdiri dari 7 lahan, 3 bangunan, serta 5 lahan dan bangunan yang berlokasi di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit. 7 lahan yang akan dieksekusi dimiliki oleh Supriadi seluas 2.929 meter persegi, Janani dengan luas 2.021 meter persegi, Rabiah seluas 4.363 meter persegi, Lina Apriana seluas 390 meter persegi, Yusmaniar seluas 5.064 meter persegi, Fatmah seluas 198 meter persedi, dan Badrun Rais seluas 7.063 meter persegi.
Sedangkan 3 bangunan atas nama Rudi Hartono, Rusmini dan Edi Aprianto. Serta, 5 lahan dan bangunan dimiliki oleh Mastur MD seluas 1.149 meter persegi, Jamiah seluas 639 meter persegi, Noor Solihin seluas 385 meter persegi, Nurasiah seluas 394 meter persegi, dan Yanti Tri Puspita seluas 5.411 meter persegi.
General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero) Adi Sugiri mengatakan eksekusi rumah dan lahan warga harus dilakukan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan proses proses hukum dan hingga akhirnya dilaksanakan eksekusi.
“Hari ini kita lakukan eksekusi, ada delapan banggunan dan tujuh lahan. Eksekusi hari ini merupakan rangkaian proses hukum yang sudah kita jalankan. Jadi eksekusi ini sudah ada ketetapan hukumnya,” terangnya diwawancara awak media di sela pelaksaan eksekusi lahan untuk pembanggunan terminal Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah.
Ditanya terkait dasar penolakan warga terhadap ganti rugi lahan dan rumah, GM PT Pelindo Cabang Pontianak ini mengatakan, pemilik berkeinginan pengantian yang lebih besar. Walaupun menurut pihaknya, pengantian itu sudah melalui proses apresial.
“Dan nilainya saya kira sudah cukup baik. Dan nilainya di atas NJOP kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter,” paparnya.
Adi juga menyebut proyek strategis nasional terminal Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah memiliki luasan lahan kurang lebih 200 hektare. Yang belum dibebaskan hanya dua hingga tiga persen saja. Selebihnya clear.
“Kita berharap pembangunan terminal Pelabuhan Kijing Mempawah ini dapat berjalan lancar,”pungkasnya.
“Sementara itu AKBP Tulus Sinaga, kepada wartawan disela-sela eksekusi, mengatakan ada 8 rumah dan 7 lahan kosong yang akan di eksekusi di Desa Sungai Kunyit Laut ini,” terang Kapolres,
Kamis (27/2/2020).
Kapolres menilai, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang. Hingga finalisasi dari proses hukum itu, PN Mempawah memutuskan dilaksanakannya eksekusi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“PN Mempawah meminta bantuan dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mengamankan kegiatan ini (eksekusi). Maka, kehadiran kami disini untuk menjamin agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Kita optimalkan personil sesuai keperluan dilapangan,” ujarnya.
0 Komentar