Meldanewsonline
Rabu,19/02/2020
Setelah dua hari pasca kejadian yang menyedihkan menimpa keluarga Juandi, Wita dan dua anaknya, Sandi Purwanto dan Aina Nursifa, Polres Melawi akhirnya menetapkan tersangka pembunuhan. Dalam jumpa pers yang disampaikan di ruangan Tri Brata Polres Melawi.
Diketahui tersangka berinisial DV (28) tahun menjadi pelaku penganiayaan yang membuat dua anak Juandi alias Iwan meninggal akibat hantaman benda tumpul.
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro dalam jumpa pers di ruangan Tri Brata Mapolres Melawi mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Keluarga 2, Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh bisa terbuka setelah aparat bekerja keras melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan pelapor.
AKBP Tris Supriad mengatakan ada sembilan saksi yang diperiksa, baik pelapor maupun saksi-saksi di TKP. Pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial DV. Dari hasil penyidikan motifnya hanya sakit hati terhadap korban,” jelasnya.
Tris memaparkan, dari pengakuan tersangka, aksi kejam DV dilakukan karena alasan sakit hati. Sebelumnya kejadian ini, DV diketahui membawa sepeda motor milik Juandi alias Iwan selama tiga minggu tanpa izin. Kemudian saat mengembalikan, Iwan pun menyampaikan kata kata kekesalannya yang ternyata justru tersangka merasa tersinggung.
Merasa tersinggung oleh perkataan Iwan, “Masih hidup kau” dan kemudian tersangka membuat status di facebook, orang masih hidup kok dibilang mati,” papar Kapolres.
Sebelum terjadinya penganiayaan dan pembunuhan, DV, juga diketahui datang ke rumah Iwan, Senin (17/2) jelang Magrib di rumah korban, tersangka yang bertemu dengan Iwan menyampaikan ingin mengambil kembali BPKB yang telah digadaikan karena ia telah melunasi pinjaman uang ungkap Tris.
Pembicaraan tersebut hanya berlangsung kurang lebih 10 menit dan Iwan dihubungi seseorang bernama Bambang alias Koyat terkait bisnis jual beli sapi. Iwan pun pergi ke rumah Koyat dan di rumah tersebut tinggal istri Iwan, Wita serta dua anaknya, Sandi dan Sifa serta tersangka DV.
Di rumah ini, juga muncul ketersinggungan spontan dari tersangka DV saat akan menawarkan kerupuk pada Sandi anak pertama sdr Iwan memberikan jawaban yang tak diterima oleh pelaku,” katanya habiskan saja kerupuk itu aku tak sudi makan sisa kau jawab Sandi.
Tersangka kemudian meminta Wita mengambil BPKP. Namun, saat akan mengambil BPKP tersebut, Wita justru dipukul dengan besi shock sepeda motor sebanyak dua kali. Jeritan Wita yang kesakitan kemudian membuat Sandi menghampiri korban merasa kalap Sandi pun langsung menjadi sasaran korban pemukulan oleh pelaku.
Pelaku yang kalap juga kemudian memukuli Sifa berkali-kali hingga tak mengetahui berapa kali dipukul. Sandi dan Sifa sebelumnya memang sedang bermain-main di ruang tengah,” terangnya.
Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro memastikan tersangka merupakan pelaku tunggal yang melakukan pembunuhan terhadap dua anak Iwan dan membuat Wita kritis. Dalam kasus inipun pelaku tak ada mengambil satupun barang dari rumah korban karena langsung bergegas lari setelah melakukan pemukulan.
AKP Primas juga menjelaskan DV sebelumnya memang menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Keterangan dari pelapor atau Iwan membuat ia turut diperiksa oleh polisi. Pelaku diketahui usai kejadian langsung pulang dan sempat membuang baju yang digunakannya malam itu. Bahkan pelaku juga sempat menyusul ke rumah sakit, tempat ketiga korban dibawa untuk mendapatkan perawatan.
DV juga menjadi orang terakhir berdasarkan keterangan saksi di rumah korban. Dari keterangannya, Wita menjadi yang pertama dipukul, kemudian Sandi dan terakhir Sifa. Dua yang terakhir meninggal dunia karena cidera parah pada bagian kepala,” paparnya.
DV sendiri dalam keterangan sejumlah tetangga dan saksi, sempat disebut-sebut sebagai pelaku. Apalagi ia diperiksa secara intensif oleh polisi. Namanya pun akhirnya disebut oleh saksi kunci, yaita"Wita" yang telah melewati masa kritis usai dirujuk di Rumah Sakit Soedarso Pontianak sebagai orang terakhir atau pelaku.
"Kasus ini berawal dari perkataan yang memicu sakit hati pelaku,” kata Kasat.
Penyidik sendiri masih mendalami terkait barang bukti besi as shock sepeda motor yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Apakah memang diperoleh dari dalam rumah korban atau dibawa pelaku.
Dari olah TKP dan keterangan saksi yang akhirnya mengarah pada tersangka DV, pelaku diancam dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP serta pasal 351 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana
Saya juga ingin menyampaikan ucapan duka kepada pihak keluarga. Semoga pihak keluarga tetap tabah. Semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di Melawi.
Primas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hatilah dalam berucap baik secara langsung maupun tidak langsung terlebih kata kata dalam bersosial media (Sosmed) jangan sampai membuat pihak lain jadi tersinggung pungkasnya.(Supardi N)
0 Komentar