Meldanews online.com,
Mempawah,-Keluarmasuk hotel prodeo bukan suatu hal yang menakutkan bagi seorang residivis berinisial LJ,Maling yang dikenal nekat saat melakukan aksinya merupakan warga kelahiran Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur dan sekarang menetap di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.
LJ diketahui baru saja bebas menghirup udara segar dari rumah tahanan kelas II B Mempawah pada Desember silam,kini ia kembali dibekuk satuan anggota Reskrim Polsek Mempawah Timur, karena melakukan tindak pidana pencurian lilin besar ditempat ibadah orang tionghoa, kamis pagi kemarin (27/02/2020).
Iptu Suwanto Kapolsek Mempawah Timur kepada awak media mengatakan, penangkapan LJ berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa tindak pidana pencurian yang TKP nya di Jalan Sepakat Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur.
Kemudian LJ yang sudah berhasil membawa barang curianya berupa 12 batang lilin besar melarikan diri kearah Desa Parit Banjar dan dikejar oleh warga, akhirnya LJ pun berhasil dibekuk setelah warga mengepung jalan yang diduga menjadi perlintasan LJ untuk melarikan diri."ujar Kapolsek.
"Tak ayal warga yang sudah merasa kesal beramai ramai menghakimi maling kambuhan tersebut, beruntung Polisi datang tepat pada waktunya untuk mengamankan LJ dari amuk masa.
"LJ pun digelandang di Mapolsek Mempawah Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Lebih jauh Kapolsek menuturkan
LJ merupakan residivis maling yang sudah sering keluar masuk bui, bahkan Iptu Suwanto menceritakan selama beliau menjabat sebagai Kapolsek Mempawah Timur, Tersangka LJ sudah dua kali diamankan pihaknya atas kasus pencurian.
"Sekitar dua tahun lalu waktu saya baru Bertugas sekitar satu bulan, anggotanya sudah pernah menangkap tersangka ini dalam kasus curanmor,dan hari ini kami kembali lagi menangkap pelaku yang sama dalam kasus pencurian lilin rumah ibadah tionghoa," Terangnya.
"Tersangka LJ ini boleh dikatakan sebagai residivis kambuhan karna sudah tercatat sebanyak empat kali melakukan tindak pidana pencurian, yang TKP nya dua kali di Mempawah Hilir dan dua kali pula di Mempawah Timur.
Adapun barang bukti yang telah kami amankan lima buah lilin merah berukuran besar, jaket berwarna hitam dan sebuah karung berwarna putih.
Dari hasil introgasi yang kami lakukan LJ mengaku lilin hasil curianya tersebut akan dijual kembali kepada pengepul yang berada di daerah Semudun.
Atas perbuatannya LJ dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Dengan maraknya pencurian yang terjadi diwilayah hukum polres mempawah akhir akhir ini kapolsek menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati, bila perlu lakukan kegiatan siskamling, dan pihaknya pun selalu meningkatkan kegiatan patroli rutin yang menyusuri rute rute perkampungan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, kepada masyarakat apabila ada menemui hal hal yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada kantor polisi terdekat.
"Tertangkapnya LJ belum tentu membuat wilayah kita menjadi aman, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan karena kejahatan bisa saja terjadi kapan saja, karena itu marilah kita selalu tetap waspada agar suasana tetap menjadi aman dan kondusif"Pungkasnya.(NJA)
0 Komentar