Sanggau, Selasa (18/2/20) - Personel Pos Kotis, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 karung gula pasir tidak bertuan yang di sembunyikan di semak-semak dengan berat total 1,5 ton dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, pada hari Minggu (16/2). Penemuan ini merupakan upaya mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ke Indonesia.
Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, diamankannya gula pasir ilegal tersebut bermula saat Serka Tyarlis Sri Budianto beserta 4 anggotanya melaksanakan kegiatan patroli wilayah pada waktu malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong. Ketika sudah memasuki sektor yang ditentukan, tim patroli melihat adanya aktifitas sekelompok orang yang sedang memikul karung berwarna putih, selanjutnya didatangi oleh personel Satgas Pamtas, justru orang-orang tersebut takut dan lari meninggalkannya di semak-semak.
"Kemudian dengan tanpa ragu anggota Pamtas mendatangi dan memeriksa tumpukan karung tersebut, setelah diperikasa karung-karung tersebut berisi gula pasir sebanyak 30 karung," ujarnya.
"Dalam beberapa minggu ini kami melihat ada upaya penyelundupan gula yang terus-menerus dan dalam jumlah yang besar," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan rutin patroli yang dilakukan personel Satgas di wilayah yang merupakan jalur masuknya barang-barang ilegal terus dilakukan dan ini merupakan upaya tindakan taktis yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah dari segala kegiatan ilegal berupa penyelundupan barang-barang baik itu satwa ilegal, TKI ilegal maupun Narkoba.
Disampaikan juga, sebelumnya pada tanggal 1 Januari 2020 juga berhasil diamankan sebanyak 30 karung gula pasir dengan berat 1.5 ton yang ditinggal pemiliknya di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong," ungkap Dansatgas.
"Untuk saat ini barang bukti gula pasir sebanyak 30 karung dengan berat total 1,5 ton tersebut kemudian diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong dan selanjutnya melalui Pakum Satgas, Letda Chk Dwi Saleh Rizki Wanto, S.H barang bukti diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau. (Pendam XII/Tpr)
0 Komentar