Putussibau - Silat Hulu (meldanewsonline.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Kunjungi Desa untuk melakukan Pembinaan kepada Desa atas Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa di Desa Entebi Kecamatan Silat Hulu Jumat, 14 Februari 2020.
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Dinas (Alpiansyah, SE, M. Si) dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Taty Marlini, Hs, S. Kom) beserta beberapa Staf DPMD Kapuas Hulu dan di dampingi oleh Pendamping Desa (PD) juga Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam kunjungan ini pihak DPMD Kapuas Hulu melakukan beberapa pembahasan mengenai faktor status Indeks Desa Membangun (IDM), bersama Pemerintah Desa, Badan Permusyawratan Desa (BPD), Lembaga Desa dan beberapa tokoh masyarakat Desa Entebi. Pembahasan ini berlangsung lebih kurang 4 jam dan terjadi beberapa tanya jawab sebagai referensi dasar untuk menilai kelemahan apa saja sehingga Desa masih di kategorikan status Sangat Tertinggal di tahun 2018.
Kadis PMD Kabupaten Kapuas Hulu Alpiansyah, SE, M. Si mengatakan "selain menghadiri Peresmian Jembatan Gantung oleh Ketua Komisi V DPR RI bersama Menteri PUPER RI dan kegiatan Pelatihan Siskeudes di Kecamatan Silat Hulu kami juga melakukan kunjungan pembinaan kepada Desa-desa yang gunanya melihat Kantor Desa,
Aparatur Desa dan kelengkapan Desa lainya sehingga terlihat kesan kami mendadak atau tidak memberitaukan karna keinginan kami mau melihat keseharian kegiatan-kegiatan di Desa itu".
Tambahnya, "ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan kaitan dengan pembangunan strategis membangun Desa yang dalam hal ini Dinas PMD teknisnya yang menjadi urusan membangun Desa, yang menjadi perhatian penting kita sekarang yaitu peningkatan Status Desa dan Kemandirian Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM) ini menjadi program pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten sampailah kepada Pemerintahan Desa. Sehingga ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana meningkatkan status Desa kita dari sangat tertinggal menuju ke tertinggal, berkembang, maju sampailah ke status mandiri".
Sambungnya “Harapan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu Desa-desa di Kabupaten Kapuas Hulu ini sudah tidak ada lagi Desa yang statusnya sangat tertinggal dan tertinggal tetapi berkembang, maju bahkan bisa mandiri. Ini artinya Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah kepada Desa-desa berhasil, kalau Desa kita masih banyak Desa yang statusnya sangat tertinggal perlu dipertanyakan penggunaan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah".
Lanjut Alpian, "kedepan Desa-desa yang statusnya masih sangat tertingal akan dilihat penggunaan ADD dan DD untuk desa tersebut. Kemudian kami di Dinas juga dipesankan oleh Bupati menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa, supaya berhati-hati dalam menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Karena kami di pemerintahan Daerah tidak ingin melihat Aparatur Desa kita yang tersangkut masalah hukum. Jika dalam pelaksanaanya dilapangan terdapat kekeliruan atau kesalahan administrasi karena ketidak mampuannya yang disebabkan faktor alam, lingkungan dan sebagainya maka hal itu akan kita perbaiki kedepanya. Jadi jangan takut menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sepanjang itu sesuai dengan aturan dan petunjuk-petunjuk yang benar berdasarkan regulasi desa, DPMD, Pihak Kecamatan dan Tim Verifikasi serta PD dan PLD artinya Desa saling berkoordinasi dan berkomunikasi tidak boleh mengabaikan Pihak Kecamatan, Tim Verifikasi, PD dan PLD lakukanlah secara berjenjang". Pungkasnya.
Taty Marlini, Hs, S. Kom selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kapuas Hulu dalam pembahasan mengutarakan "Pemerintah Desa harus jeli apabila mengisi komisioner Indeks Desa Membangun (IDM),
contohnya dalam pengisian komisioner salah satu item seperti ada yang menerangkan banjir, jika terjadi banjir karena bergulirnya sesuai musim tidak dikategorikan terjadinya bencana alam di item komisioner itu, di daerah Silat Hulu khususnya bajir berlangsung setengah hari sampai 1 hari, nah hal ini bukan dikategorikan bencana alam. Begitu juga halnya dengan dengan polusi udara atau pencemaran air sungai, ini terjadi karena alam yang memang begitu adanya bukan berarti segala sesuatu harus dikategorikan bencana". Ungkapnya.
Dalam Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa ada 4 (empat) Pilar Membangun Desa yang harus kita lakukan yaitu Penguatan Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan (PKK, Karang Taruna, LPM dll) serta BUMDes mengerti benar Tugas Pokok dan fungsinya masing-masing untuk mendukung Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Tutup Kadis PMD Kapuas Hulu bahkan tidak ada lagi desa sangat tertinggal di tahun 2020. Walaupun dalam kunjungan ini melaui sungai Silat melewati riam dan hujan, namun takkan terhentikan demi memajukan desa. TIM (Fahri)
0 Komentar