ASKIMAN BUKA RAPAT KOORDINASI FORUM KETEMENGGUNGAN ADAT DAYAK (FKAD) KAB.SINTANG,

Tema : "pemantapan tugas dan fungsi temenggung dalam rangka sinergitas tatanan hukum adat dayak" Hadir pada kegiatan tersebut kepala kejaksaan negeri sintang Imran,SH.MH.serta tamu undangan lain nya, yang dilaksanakan di aula hotel cika jalan Oevang Oeray Sintang, selasa pagi,(11/02/2020) Wakil Bupati Sintang Askiman, ketika membedah dasar dari persoalan apa yg menjadi tugas dan fungsi hukum adat, yang harus di tata dalam kepengurusan dan lembaga hukum adat dayak,peranan temenggung harus benar benar dilihat dari fungsi dan tugas nya dan harus melihat struktur dari lembaga adat itu sendiri, Tugas temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara,sebagai hukum adat tata cara pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus memahami dalam memgambil keputusan, "
peran seorang Temenggung harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa- desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik, kepada lembaga adat yang ada,juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat" Askiman mengungkapkan,daerah kita satu satu nya yang memiliki hukum adat dan lembaga adat yang kuat ini harus kita pegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan hukum adat yang berlaku, tegas Askiman" Fungsi sebagai temenggung Jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing masing,Ungkap nya"
"Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung di lahirkan sejak ada nya peradaban masyarakat dayak dan leluhur yang telah ada, dan tugasnya merupakan yang berat,jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya, Temenggung harus mempunyai beberapa kriteria,Harus gagah, harus kuat,harus bijaksana, harus adil,mempunyai ketetapan hati yang kuat, yang patuh dengan aturan adat yang ada, mampu mengayomi semua masyarakat,menjadi panutan dalam lingkungan masyarakat,karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam Dalam menyelesaikan sengketa hukum,sebab sudah disumpah dalam mengemban tugas sebagai temenggung, untuk mendapatkan kebenaran dari kehidupan peradaban masyarakat dayak, masyarakat dayak harus mempunyai moral dan norma - norma yang patuh dalam tatanan hukum adat, Askiman mengatakan seperti sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin - pemimpin adat yang ada sehingga pelaksaan hukum adat yang berlaku sering disalah gunakan dalam pengambilan keputusan Pada tahun 2008 lalu telah di lakukan musyawarah besar melahirkan masyarakat adat dayak yang menyadari suatu kekuatan hukum di mata pemerintah,
sehingga melahirkan lembaga dewan adat dayak provinsi kalimantan barat yang mempunyai payung hukum dan menjadi jabatan indeveden yang tidak bisa di ganggu yang mempunyai dasar hukum sebagai lembaga informal dari masyarakat desa dan medapat insentif Sehingga berlangsung sampai hari ini,ungkap Askiman" Dengan kegiatan seperti ini saya harapkan kepada para temenggung harus mampu memahami Tata cara pengadilan hukum adat,harus kita sosialisasi kan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerah masing - masing juga mampu mengatur dan mendata diri kita di setiap desa sehinga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum adat sesungguhnya,tegas Askiman" Pada tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri sintang,Imran SH,MH. juga menyampaikan fungsi dan tugas kita sama yakni menyelesaikan perkara di dalam tatanan hukum masyarakat dan dalam hal ini kita harus adil dalam mengambil keputusan tidak bisa membeda beda kan segala sesuatu harus di komunikasikan walau sesulit apa permasalahan yang kita hadapi Akan tetapi keputusan tetap di ambil dalam ranah hukum yang berlaku,hanya yang membedakan kita adalah peranan dalam tatanannya, Lahir nya hukum adat jauh sebelum hukum nasional ini ada, yang menjadi dasar tatanan hukum kita yang berlaku dalam masyarakat adat yang ada sampai sekarang,ungkap Imran" Ketua panitia Banan, S.Th,M,Ap dalam sambutan nya, Kegiatan ini di laksanakan merupakan agenda rutin program kerja Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) dalam melakukan evaluasi serta pencerahan terhadap kegiatan yang di laksanakan setiap tahun Banan juga menambahkan,kegiatan seperti ini tentunya dapat melahirkan manfaat yang baik bagi kita sehingga kedepan mampu memunculkan sinergitas yang utuh bagi penegakan hukum adat dan eksistensi masyarakat adat dayak di kabupaten sintang juga mampu melahirkan rekomendasi - rekomendasi pemikiran para temenggung dalam rangka mengaktualisasikan tugas pokok masing-masing tingaktan kerja, tegasnya"

Posting Komentar

0 Komentar