Www.meldanewsonline.com. Polda Kalbar - Polres Melawi, Kepolisian Resort Melawi melalui Unit Lidik Sat Res Narkoba telah mengamankan satu Orang Laki -laki berdasarkan laporan Polisi LP / A / 18 / III / RES.4.2./ 2019 / Kalbar / Res Mlw, di warung Dusun Batu Nanta Lama Rt.016 Rw.000 Desa Batu Nanta Kec.Belimbing Kab.Melawi kamis (14/3/ 2019) Sore.
Adapun identitas laki-laki tersebut PHN Als SHT, Sintang (25) Jln MT Hariono Gg Durian Rt 009 Rw 003 Kelurahan Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kab Sintang.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Enam paket Plastik transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu, tiga plastik klip transparan, Dua Unit HP Merk NOKIA Warna Putih dan Hitam, satu Unit Motor YAMAHA MIO warna Hitam dan satu Bungkus Rokok MARLBORO Warna Merah Putih.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Dedy Fahrudin Siregar, S.IP., M.AP menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019, Unit Lidik Sat Res Narkoba memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya Penjualan Narkotika di Desa Batu Nanta Kec. Belimbing Kab. Melawi, atas Info tersebut dilakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis 14 Maret 2019 sekira pukul 09.00 Wib didapatkan informasi dr masyarakat terkait akan adanya Transaksi Narkotika di sekitaran Desa Batu Nanta dan dilakukan pengamatan. sekira jam 17.40 wib Anggota Unit Lidik melihat seseorang dengan tingkah yang mencurigakan berada di warung di desa Batu Nanta, selanjutnya saat didatangi untuk dilakukan Penangkapan, orang tersebut terlihat melemparkan kotak rokok marlboro ke bawah motornya kemudian anggota menyuruh orang tersebut membuka kotak rokok marlboro yang dilemparkanya tersebut dan setelah dibuka, didalamnya berisikan 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang mana 6 (enam) paket tersebut dibungkus Kembali menjadi 3 (tiga) Paket yang masing-masing paket berisikan 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu, Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. Ungkapnya.
(d12k-kabiro Melawi)
0 Komentar