Mempawah-www.meldanewsonline.com- Wakil ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat, Andi Kamarrudin, sangat Menyayangkan jika tidak adanya proses hukum dan tindakan tegas yang di ambil pihak BAWASLU Kabupaten Mempawah didalam proses penegakan Hukum terhadap Kepala Daerah yang berkampanye di hari kerja, tanpa mengantongi surat izin cuti.
Kepada Melda News, ia mengungkapkan dirinya menilai pihak BAWASLU Kabupaten Mempawah terkesan membiarkan dan berlama lama seakan mengulur ngulur waktu atas pelaporan dan temuan yang dilaporkan Rahmad Satria pada (19/02/2019), beberapa waktu silam.
sedangkan didalam aturan pelaporan harus ditangani selama 14 hari kerja sejak kasus dilaporkan.
"Jadi, artinya Kinerja Bawaslu Kabupaten Mempawah patut dipertanyakan, Ada Apa Ya."ucapnya.
"Lanjutnya , Ria Norsan didalam hal ini sebagai alat Negara, Pejabat Negara Yang terang terangan Berkampanye dan menjaminkan dirinya beserta sang istri untuk kemenangan, Anak Kandung Dan Adik Kandungnya dengan perjanjian kontrak politik yang akan ditanda tanganinya sebagai penanggung jawab.
"Sangat miris bukan, Kita ketahui bersama Ria Norsan adalah mantan Bupati Mempawah dan kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar dan jabatan sebagai Bupati Mempawah kini dilanjutkan sang istri Erlina Ria Norsan sebagai Bupati terpilih untuk Kabupaten Mempawah, dimana legalitas nya sudah jelas,tujuanya sudah jelas bahkan aturanya pun sudah jelas, Ada nya pelanggaran terhadap UU Pemilu tahun 2017 Di pasal 281,282 dan 283, nah dimana tindakan tegas yang harus diambil BAWASLU Kabupaten Mempawah.
"BAWASLU itu dibentuk sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi dan memberi tindakan tegas didalam berjalanya suatu proses pemilihan umum dan didalam proses pemilihan umum sudah diatur didalam UU Pemilu.
Artinya mereka yang duduk di Lembaga tersebut harus bersifat Netralitas, aturan harus tetap ditegakkan, Dimana pengawasan BAWASLU, Tak pernah ada satu kasus pun yang menjadi temuan BAWASLU itu sendiri, selain terima bersih adanya pelaporan dari Masyarakat, namun anehnya tak jua ada penindakan kasus yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Mempawah.
Bawaslu dibentuk dan digaji Oleh Negara,jika tidak bisa bekerja secara maksimal lebih baik Bawaslu dibubarkan saja, karena "saya menganggap "Bawaslu Kabupaten Mempawah tutup mata didalam penangan kasus in."Ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah Amirrudin saat di Konfirmasi diruangan kerjanya mengatakan, pihak nya sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan saksi saksi,
terkait pelaporan Rahmad Satria Atas Kampanye yang dilakukan Wakil Gunernur Ria Norsan beberapa waktu silam,kami masih lakukan pendalaman.
"Memang penanganan kasus dilakukan 14 hari masa kerja sejak pelaporan, akan tetapi jika belum mendapatkan hasil dalam masa waktu tersebut , akan ada penambahan waktu 7 hari kedepan.
Kami akui memang didalam hal ini dan sampai detik ini, Surat Pemberitahuan Izin cuti, memang belum kami terima di Bawaslu Kabupaten Mempawah, kemungkinan untuk penyampaian pelaporan surat izin cuti langsung disampaikan di KPU Kabupaten Mempawah.
silahkan cek dan tanya aja kepada KPU Kabupaten Mempawah."Tutupnya.(ER)
0 Komentar