Korupsi Berjamaah Oleh Kader Partai Politik.

Meldanewsonline.com.selama 4 tahun jalan ini tidak pernah di perhatikan oleh pemerintah provinsi,22/3/2019 Sudah sejak lama korupsi menjadi musuh besar negara.Namun, akhir-akhir ini korupsi semakin menggila. Beraneka ragam upaya, pencegahan,hingga punishment terus diupayakan.Tapi nyatanya,pelaku korupsi masih tidak takut dengan segala regulasi atau aturan yang berlaku. Upaya mencari celah dari berbagai sudut terus dilakukan,oleh mereka yang haus akan kekuasaan. Menurut data KPK yang dirilis pada 16 Agustus 2018 lalu,sepanjang 2004 - Agustus 2018 terdapat 867 pejabat negara/pegawai swasta yang melakukan tindak pidana korupsi.Dari jumlah tersebut, 311 orang di antaranya berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, gubernur,dan bupati atau walikota yang notabene hampir keseluruhan berlatar belakang dari partai politik. Menurut Bambang Iswanto Amd korwil-Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi(TINDAK) Sintang.Berpijak dari data tersebut,korupsi merupakan salah satu dampak nyata bobroknya pelaksanaan sistem partai yang dianut, terlebih dalam hal fungsi-fungsi partai.Fungsi yang hanya dijadikan sebatas formalitas,menjadikan output yang dihasilkan pun hanya sebatas formalitas untuk mencapai elektabilitas. Sehingga,setiap partai politik hanya mementingkan elektabilitas ketimbang kualitas dari partai itu sendiri.Hal tersebut semakin membuktikan bahwa adanya sebuah hubungan kausalitas antara korupsi dengan proses kepartaian ujar Bambang saat diwawancarai Meldanewsonline.com.Semakin lemah fungsi pengawasan dan pembinaan partai terhadap kadernya,maka akan semakin tinggi pula kerugian negara yang dihasilkan dari aktor korup yang berasal dari partai.Sederhananya, kerugian negara semakin banyak,, bahkan proyek Ispirari sanggup di jual dengan nilai 20'/ ,persent.jadi mana yang di janjikan kepada masyarakat.Ini lah membuat hilang harga diri.Jadi
kepercayaan masyarakat pun akan semakin berkurang. Tindak/Meldanews

Posting Komentar

0 Komentar