Akuntabilitas penggunaan anggaran Desa.

www.meldanewsonline.com, Hasil investigasi empiris yang dilakukan Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi(TINDAK). menunjukkan minimnya pengawasan dan pelibatan masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan dana desa mendorong terjadinya korupsi. “Dari proses perencanaan, kemudian saat pengadaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diperbaiki. Pengawasan terhadap proses-proses tersebut di desa selama ini lemah,” ujar"Bambang Iswanto Amd(Korwil TINDAK sintang). Bambang berpendapat lembaga seperti BPD belum bisa menjalankan tugasnya untuk mengawasi anggaran desa.Bahkan di sejumlah kasus,pelaku korupsi adalah BPD sendiri atau bersama dengan kepala desa. Salah satu penghambat pengawasan anggaran dana desa adalah akuntabilitas penggunaan anggaran yang minim dilakukan. Padahal, undang-undang mengamanatkan penggunaan dana desa mesti dipublikasikan ke masyarakat. “Dengan adanya keterbukaan partisipasi publik akan meningkat,” kata Bambang saat diwawancarai Edy (pimred Melda News). Dalam publikasi tersebut, dibutuhkan penulisan laporan kegunaan dana yang jelas.Alhasil,kepala desa dan aparat desa lainnya perlu memiliki kemampuan pengelolaan anggaran dan penulisan laporan. “Perlu dievaluasi juga apakah upaya penguatan kapasitas perangkat desa sudah efektif atau tidak.Tetapi,jangan hanya aspek teknis pengelolaan keuangan yag disampaikan,tapi juga membangun integritas perangkat desa,” ujar Bambang. TINDAK sintang berharap Kementerian Dalam Negeri lebih giat meningkatkan kapasitas perangkat desa untuk mengelola anggaran. Perlu adanya kesadaran bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi, tetapi milik masyarakat. Selain itu Kementerian Desa juga mesti meningkatkan kapasitas BPD agar fungsi pengawasan bisa berjalan dan dapat mencegah rasuah/korupsi.(TIM TINDAK & MELDANEWS) di larang mengopi

Posting Komentar

0 Komentar