www.meldanewsonline.com, Mereka Kementerian Keuangan, anggaran ADD diprioritaskan untuk operasional perkantoran seperti pemenuhan sarana dan prasarana kantor serta gaji perangkat desa. Sementara DD untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam praktiknya, penggunaan DD dan ADD bisa berbeda tiap desa, tergantung prioritas pengembangan desa. Sektor lain yang menjadi sasaran empuk yakni Dinas sosial,pendidikan, dan pertanian.
Misalnya,pembangunan gedung pendidikan yang tak berlangsung sesuai rencana,laporan fiktif untuk perjalanan dinas, serta program pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan ekonomi yang tak sampai sasaran.
Kepala Desa menjadi aktor rasuah yang paling banyak dibandingkan perangkat desa lainnya atau pihak rekanan. Dalam beleid UU Desa, pengelola dana desa adalah kepala desa. Artinya,ia punya kuasa penuh atas penggunaan uang dengan pengawasan dari Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
“Kekuasaan kepala desa sangat besar dalam pengelolaan dana desa, jadi mekanisme (penggunaannya) harus terbuka.Selama ini tidak terbuka karena takut ketahuan,”ujar Korwil Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi(TINDAK), BAMBANG ISWANTO amd saat dihubungi Melda News.id.
Bendahara bertanggung jawab sebagai penjaga pintu masuk dan keluar dana desa setelah mendapat persetujuan dari kepala desa."Alhasil, posisi ini menjadi rentan untuk rasuah/korupsi.Tim Tindak /Melda News.. di larang mengopi
0 Komentar