"TANPA DILENGKAPI DOKUMEN YG SAH 175 BTG KAYU ULIN DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES MELAWI"

Www.meldanewsonline. com. Melawi, 01 februari, 2019 Satuan Reskrim Polres melawi telah mengamankan kayu belian atau yang kerap di sebut kayu ulin olahan ukuran 8×8×4 meter berjumlah kurang lebih 175 batang yang dibawa menggunakan kapal motor melintas disungai Melawi tanggal 20 januari 2019 lokasi penangkapan di Desa sungai pinang. "Kayu tersebut diduga berasal dari Kecamatan Ambalau kabupaten sintang dan pemilik kayu tersebut diduga seorang oknum kepala Desa berinisial S dari kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. "Kasat Reskrim AKP. SYAMSUL BAHKRI SH menjelaskan kepada awak media, Berdasarkan LP.A .Nomor:4/1/RES/5.6/ KB-RES MELAWI, 2019 mendapatkan informasi pada tanggal 23 januari 2019 tim OPS Polres Melawi melakukan patroli dan melakukan penyisiran di sepanjang sungai Melawi & menemukan sebuah kapal motor air yang berwarna hijau biru ber lis kuning melintas diair pada pukul 02.30 wib dinihari didesa sungai pinang. Kapal motor tersebut membawa 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter. Kapal motor tersebut di bawa sendiri oleh pemilik kayu yang berinisial SJ alias Adi jenis kelamin Laki laki Umur 44 Tahun pekeraan sesuai KTP Petani namun SJ tersebut diduga seorang oknum Kepala Desa Patih Jepara Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Menurut hasil pemeriksaan kayu tersebut akan digunakan untuk kebutuhan bangunan sendiri. Mengenai tersangka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan & pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan selanjutnya barang bukti dan pemilik kayu tsb sudah diamankan dipolres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut ujarnya.(%d12k-kabiro melawi%) Editor: EDDY

Posting Komentar

0 Komentar