Tanggal: 2 Feb 2019 SEKADAU. NIAT INGIN JUAL KUE, GADIS MALANG INI MALAH

Sekadau,www.meldanewsonline..com,Melati (15/nama samaran) yang kesehariannya menjual kue keliling mengalami nasib yang tragis dari seorang pria beristri inisial K (30) yang juga sekampung korban, yakni desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus pencabulan itu terjadi di penghujung tahun lalu, Sabtu (15/12/2018) sekira jam 08.00 WIB di Kebun yang berada dekat Jembatan Gantung Sungai Bokak, Dusun Merapi, RT 001/RW 001. Setelah pihak kepolisian melakukan berbagai upaya pencarian dan penyelidikan, akhirnya pelaku pun ditangkap di Merapi, Rabu (30/1/2019). Menurut Iptu Mohamad Ginting selaku Kasat Reskrim Polres Sekadau, "Pelaku kita tangkap setelah semua bukti kebejatan pelaku kita dapatkan," ujar Ginting, kepada salah seorang awak media eQuator.co.id, Jumat (1/2). Sebenarnya menurut laporan yang kita terima, kronologis pencabulan terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira jam 05.30 WIB. Korban pergi ke rumah saudari Ti (kerabat korban) mengambil kue untuk dijual keliling di seputaran desa Merapi. Kemudian sekira jam 08.00 WIB ketika korban tiba di dekat jembatan gantung Sungai Bokak, pelaku Ko yang tidak jauh dari jembatan memanggil korban dan mengatakan "Dek masih ada kue kah ? sambil memperlihatkan dompet beserta uang pecahan seratus ribu rupiah di tangannya. Kemudian korban dengan kepolosannya dan tanpa merasa curiga menjawab “ada”. "Selanjutnya pelaku menghampiri korban dan sikorban pun memperlihatkan kue dagangannya," papar Ginting. Diluar dugaan si korban, sipelaku bukannya memilih dan membeli kue, justru pelaku dengan tiba-tiba menarik tangan kiri korban dan memaksa ke kebun dan mengatakan “kita berhubungan intim saja" lalu korban berteriak dan melawan mengatakan “mau kemana kita ni, sakit “. Teriak si korban. Selanjutnya menurut keterangan Kasat Reskrim, iptu Muhammad Ginting mengatakan, pelaku membawa korban kebawah pohon durian kemudian korban di sandarkan di pohon hingga terjadilah perbuatan biadab tersebut. Menurut keterangan korban kepada tim penyidik, korban mencoba melawan, namun tidak mampu melawan tenaga pria yang sudah beristri ini, malahan pelaku ini tidak perduli dan semakin beringas. Beberapa menit kemudian usai melancarkan aksinya, pelaku pulang sambil meminta korban tidak menceritakan peristiwa yang dialami sikorban kepada siapapun termasuk kepada orang tuanya. Setelah membersihkan diri di Sungai, korbanpun pulang sambil menangis. Sesampainya dirumah, si korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya sambil menangis. Berselang lima hari kemudian, hal tersebut pun dilaporkan si korban beserta keluarga ke Polres Sekadau. "Pelaku yang sudah berkeluarga ini, sudah kita amankan dan ditahan. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," pungkas Ginting.. (Jhon) perwakilan Sekadau/Sanggau--www.meldaonline.com (JHON) EDITOR;MR  EDDY

Posting Komentar

0 Komentar