NGOPI(NGOBROL PEMILU)BERSAMA KOMISIONER KPU KAB MELAWI & AWAK MEDIA

Melawi,www.meldanewsonline.com.com Dalam acara tatap muka dan ngopi, bersama Komisioner KPU dan awak Media baik cetak maupun elektronik yang dilaksanakan di caffe tugu bundaran tugu juang kabupaten melawi yang di laksanakan pada hari jumat tanggal 22 februari 2019 cukup hidmat dan Penuh kekeluargaan. "Abul Kasim selaku komisi impormasi dan hukum komisioner KPU Kabupaten Melawi menjelaskan tentang tahapan tahapan penyelenggara Pemilu. Beliau memaparkan bahwa persiapan penyelenggara pemilu yang akan di gelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April mendatang,khususnya di Kabupaten Melawi sudah tidak ada masalah. Mulai dari tahapan pendataan sampai ke tingkat penyempurnaan data bahkan rekrutmen relawan KPU terdiri dari 50 orang relawan sudah siap untuk menjalankan tugas di 12 Kecamatan, 169 desa dan 707 TPS di Kabupaten Melawi paparnya. "Beliau(red) juga mengatakan pada saat ini kami masih memperbaiki data DPT.B dan DPK. akan berkembang terakhir sampai tanggal 18 maret 2019 mendatang. "Untuk itu kami sampaikan kepada rekan rekan Media,agar bisa membantu mempublikasikan kepada masyarakat. Bila mana ada karyawan perusahaan/tenaga kerja yang terdaftar di tempat asalnya namun tidak bisa pulang untuk memilih dimana dia terdaftar segera menyampaikan kepada petugas baik itu KPPS atau langsung ke KPU dimana tempat dia berdomisili supaya pihak KPU bisa mengakomodir dan memasukkan di data DPT.B jelas Abul Kasim. "Senada dengan Airin beliau juga memaparkan dengan lugas jeals dan tuntas tentang tahapan tahapan penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973 ), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.dan seterusnya. "Airin juga sangat berharap terutama kepada rekan rekan media seandainya jika ada pantauan dari rekan rekan yang kurang berkenan dan melihat ada kejanggalan kejanggalan dalam persiapan segera imformasikan dan komfirmasi lansung ke kantor kita. Karena bagaimanapu kami selaku manusia biasa sudah pasti ada kelemahan dan kekurangan ujarnya.(%d12k-kabiro melawi%)

Posting Komentar

0 Komentar