Bawaslu Mempawah,Akui "Sampai Hari Ini Tak Ada Surat Izin Cuti Dari Wagub Kalbar "Rahmad Satria :Aturan Harus Di Jalankan

Mempawah-www.meldanewsonline.com- Polemik Berkepanjangan terhadap legalitas seorang pejabat Negara yang melakukan Kampanye, tanpa mengantongi surat izin cuti semakin memancing Opini dimasyarakat Kabupaten Mempawah. Proses penegakan hukum dari Bawaslu terus dipertanyakan, guna memperjelas hal tersebut, MELDA News Mencoba mewawancarai Anggota Bawaslu kabupaten Mempawah,"namun unsur pimpinan di Bawaslu tak berada di tempat, kami tetap mengkonfirmasi, saat tersambung Melalui Via telpon, Safrudin mengungkapkan bahwa laporan yang di layangkan Rahmad Satria, sudah kami terima dan masih dalam tahap pengembangan, kami beserta anggota Gakumdu Kabupaten masih melakukan Koordinasi dan evaluasi dengan pengkajian. Terkait pelaporan yang dilayangkan, tentang tidak adanya surat izin cuti bapak Ria Norsan saat berkampanye memang benar, dan sampai detik ini saat ini, Surat izin cuti tersebut Memang tidak ada masuk di tempat kami "ungkapnya. "Berikan kami waktu dalam bekerja untuk mendalami kasus ini, dan kami yakin sebelum 14 hari masa kerja sejak Pelaporan diterima, sudah ada jawaban dari permasalahan ini,"tuturnya. Sementara itu dihadapan Awak Media Rahmad Satria, menganggap mekanisme Kinerja Bawaslu sudah benar, hanya saja dirinya sangat menyayangkan didalam aturan Bawaslu ada istilah yang namanya B2, B2 adalah Temuan disaat berlangsungnya kegiatan kampanye yang dilakukan. "Lalu timbul pertanyaan dimana kepengawasan pihak Bawaslu sendiri,sehingga temuan tersebut pihak kami yang harus mengungkap. Sehingga kegiatan kampanye yang dilakukan pejabat negara dalam hal ini Ria Norsan, selama dirinya berkampanye dibeberapa titik di Kabupaten Mempawah, tidak mengantongi surat izin cuti, artinya apakah memang ada keberpihakan dari pihak Bawaslu,sehingga terkesan adanya pembiaran, ini yang saya pertanyakan,"Tegasnya. Lebih jauh Rahmad Satria memaparkan sudah jelas aturan yang berlaku didalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 281,282,283 tentang Aturan Pejabat Negara Atau pimpinan daerah yang akan berkampanye dihari kerja harus mengantongi surat izin cuti. Nah sekarang sudah terbukti, tidak ada izin cuti dari Ria Norsan yang terlampir artinya pihak Bawaslu Kabupaten Mempawah harus Ambil sikap bagaimana menegak kan aturan yang berlaku."tegasnya.(ER)

Posting Komentar

0 Komentar