Www.meldanewsonline.com , Melawi, ( Pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 ) sekitar pukul 10.45 Wib, Polsek Nanga Pinoh mendapat informasi yang diperoleh dari Kepala Desa Semading Lengkong Kec. Nanga Pinoh an. SUJENG tentang *Penemuan Kerangka / Tulang Belulang Manusia di Lahan Karet milik Sdr. IPENSIUS AKI di Dsn. Lengkong Desa Semadin Lengkong Kec. Nanga Pinoh.
Kemudian, sekitar pukul 11.10 Wib, Polsek Nanga Pinoh beserta Piket Satfung Polres Melawi dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi TKP Penemuan Kerangka / Tulang Belulang Manusia tersebut menggunakan 1 Unit R4 dan 4 Unit R2.
Sesampainya di TKP, dilakukan pengecekan, identifikasi dan pulbaket terhadap TKP Penemuan Kerangka / Tulang Belulang manusia tersebut dengan hasil sebagai berikut :
1. Kerangka / Tulang Belulang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga an. KOMARUDIN als. KOMAR (Lk, 22 Th, alamat di Desa Semadin Lengkong Kec. Nanga Pinoh) dan Sdr. EDI SUMBAWAN als. CIKUNG (Lk, 31 Th, Islam, alamat di Dsn. Lengkong Desa Semadin Lengkong Kec. Nanga Pinoh).
2. Kerangka / Tulang Belulang yang ditemukan sudah dalam keadaan dikumpulkan / ditumpuk oleh warga yang menemukan Kerangka / Tulang Belulang tersebut.
Sebelumnya, tulang belulang dalam keadaan beserakan.
3. Kerangka / Tulang Belulang yang ditemukan tersebut sudah dalam keadaan ditumbuhi lumut.
4. Adapun tulang belulang beserta benda lainnya yang ditemukan meliputi:
- Tulang Tengkorak;
- Tulang-tulang yang diperkirakan bagian dari tulang rusuk;
- Tulang panggul;
- Tulang-tulang yang diperkirakan bagian dari anggota tubuh tangan dan kaki;
- Tulang-tulang lainnya yang berukuran kecil;
- Jam tangan merk Tajima warna hitam yang sudah tidak aktif
Adapun kronologis penemuan Kerangka / Tulang Belulang manusia tersebut, sebagai berikut :
“Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 Wib, pada saat Sdr. KOMARUDIN als. KOMAR dan Sdr. EDI SUMBAWAN als. CIKUNG sedang berburu burung menggunakan senapan angina di hutan / lahan karet milik Sdr. IPENSIUS AKI di Dsn. Lengkong Desa Semadin Lengkong, Sdr. KOMAR tanpa sengaja menemukan jam tangan merk Tajima warna hitam di tanah yang ketika diperiksa ternyata menempel / terpasang pada tulang berukuran sebesar jempol tangan dan panjang ± 20 cm yang sebelumnya berada di tumpukan daun-daun kering. Kemuidan, keduanya pulang dan menceritakan hal tersebut kepada Sdr. NARDI dan Sdr. EDI als. NAGA untuk melihat ke lokasi tempat ditemukannya jam tangan tersebut.
Kemudian, pada hari Rabu, 16 Januari 2019 s/d Jum’at, 18 Januari 2019, Sdr. KOMAR, Sdr. CIKUNG, Sdr. NARDI dan Sdr. EDI melakukan pencarian terhadap tulang belulang lainnya yang berserakan di antara tumpukan daun-daun kering di sekitar lokasi penemuan pertama. Dan pada saat menemukan tulang tengkorak, barulah mereka yakin bahwa tulang belulang yang ditemukan tersebut adalah tulang manusia dan langsung melaporkan perihal penemuan tersebut ke Kepala Desa Semadin Lengkong Kec. Nanga Pinoh.”
Kerangka / Tulang Belulang tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam 1 (satu) buah karung dan kemudian dibawa ke RSUD Kab. Melawi untuk disimpan di Kamar Jenazah sampai dengan proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Melawi terhadap para saksi selesai.
Terkait Penemuan Kerangka / Tulang Belulang Manusia tersebut, situasi di Dsn. Lengkong Desa Semadin Lengkong khususnya di sekitaran TKP aman dan kondusif.//4WN
0 Komentar