Www.meldanewsonline.com.Com
Melawi, Selasa tanggal 14januari 2018
"Tim media mendatangi kantor BPJS Kabupaten Melawi konfirmasi tentang data penerima bantuan BPJS /KIS" atas nama INGKAN jenis kelamin perempuan umur 53 tahun yang pernah di rawat di RSUD melawi pada tanggal 9 januari 2019 yang lalu yang mana ibu tersebut ingin menggunakan kartu peserta BPJS kesehatan/KIS namun setelah di cek ternyata kartu tersebut sudah tidak aktif dengan alasan berdasarkan data dari kementerian sosial ibu tersebut sudah meninggal dunia.
"mendapat penjelasan tersebut tim awak media masih belum puas terhadap penjelasan tersebut sampai pada hari ini selasa tanggal 14 januari konfirmasi langsung dengan petugas BPJS kabupaten Melawi beliau, ibu Vita Astuti selaku kepala kantor BPJS kabupaten Melawi menjelaskan bahwa memang benar peserta BPJS atas nama INGKAN umur 53 tahun nomor kartu 0000880632753 alamat rt 02 dusun laman tanjung desa batu ampar kecamatan belimbing kabupaten melawi dinyatakan sudah meninggal dunia berdasarkan data dari kementerian sosial dan dinon aktifkan pada januari 2016 sebagai peserta BPJS KIS paparnya.
"Awak media juga mendapatkan informasi via whatsapp milik Angga pada pukul 15.24 yang mengaku sebagai salah satu bagian publikasi dan hukum kantor BPJS kabupaten sintang menjelaskan kami tidak ada wewenang menon aktifkan peserta PBI(Penerima Bantuan Iuran) baik APBN maupun APBD jika tidak ada arahan dari dinas sosial ujar Angga.
"Kembali Vita Astuti memaparkan pada dasarnya kejadian ini masih bisa kita perjuangkan dengan cara memasukkan kembali data orang tersebut melalui melalui aparat yang terkait seperti desa,dinas catatan sipil dan dinas sosial namun kalau ikut PIB APBN membutuhkan waktu yang lama kalau melalui PIB APBD insya Allah dua bulan kedepan sudah bisa aktif sebagai peserta penerima PIB paparnya
"Menyikapi hal tersebut salah seorang wakil ketua DPC ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) kabupaten melawai Menjelaskan jika ditelaah dari keterangan tersebut jelas keterangan ini membuat bingung oleh keluarga pasien seolah olah pernyataan meninggalnya pasien tersebut adalah hasil data dari dinas sosial padahal menurut keterangan dari "dr.OKTAVIANUS NAIBAHO" selaku sekretaris di dinas sosial kabupaten melawai menjelaskan bahwa nama pemegang kartu BPJS tersebut masih aktif dan berlaku berdasarkan PUSDATIN_aplikasi SIKS_NG(Sistiem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi) memuat data kemiskinan dan data sosial dan ini mustahil bisa terjadi sebab di data kemensos yang kita miliki bahwa ibu tersebut masih aktif sebagai penerima bantuan seperti RASTRA,dan seandainya jika ibu tersebut sudah meninggal barang tentu aplikasi yang ada di kami sudah tidak muncul di aplikasi ujarnya.
Kepala Desa Batu Ampar kecamatan nanga pinoh kabupaten melawi( sdr MATTASI) dengan juga menyatakan bahwa nama yang tersebut di atas(red) masih hidup dan sama sekali tidak pernah membuat pernyataan meninggal dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan register penduduk.
"Untuk itu kami selaku ormas minta kepada aparatur pemerintah yang membidangi pendataan untuk kedepan berkaitan dengan data benar harus dilakukan dengan benar, akurat dan terukur ,apalagi kalau sudah berkaitan dengan data data orang miskin dan tidak mampu serta kami Ormas LAKI juga minta agar kasus ini di selidiki dan di teliti karena masalah ini berkaitan dengan hajat hidup dan hak si pasien akibat dari tidak singkronnya data tersebut merasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tidak berpihak kepadanya sebab beliau yang masih hidup dinyatakan sudah meninggal inikan sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan Pancasila ujarnya. ( Di2k-biro Melawi )
0 Komentar